Jakarta, beritalima.com| – Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Panja RUU PPRT) DPR RI Willy Aditya menyatakan, pada 2024 mesti rampung.
“Tahun 2024 titik kritis bagi RUU PPRT. Jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas dan disepakati di dalam pembahasan Tingkat I DPR RI, maka RUU PPRT akan menjadi non-carry over,” ucap Willy.
RUU PPRT telah menjadi fokus utama dalam upaya melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia. Meskipun RUU ini telah diajukan sejak 2004, hingga kini belum disahkan.
Hal tersebut menjadi pembahasan di Ruang PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (25/7), dalam diskusi digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.
Dalam konteks ini, Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mendukung adanya RUU PPRT sebagai upaya melindungi pekerja rumah tangga.
“Jangankan PRT, negara saja mengatur keluarga melalui UU KDRT, karena ada kemungkinan kekerasan di sana. Perlu yang lebih spesifik untuk menekan agar tidak terjadi dan untuk mengantisipasi,” jelas Praktisi Media Mokhamad Munib
Jadi, RUU PPRT diharapkan dapat menciptakan demokrasi ekonomi di rumah tangga dan meningkatkan partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja.
Namun, hingga kini, sayangnya RUU ini masih belum disahkan, dan masyarakat sipil terus melakukan aksi untuk mendesak pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Jurnalis: Rendy/Abri