DEPOK,beritalima.com
Buntut dari di razianya Ruko Mandiri di jalan raya bogor Km 36 nomor 9 oleh polisi pamong praja Kota Depok akhirnya berbuntut panjang pasalnya pemilik dari kedai Aceh Fasofah telah melecehkan profesi wartawan dan mengancam nyawa hal tersebut di ungkapkan wartawan suaradepok.com kepada penyidik.
Menurut FS wartawan senior peryataan dari pemilik Kedai Aceh Fasofa dianggap tidak pantas karena dianggap memperkeruh suasana.
“Kau Batak,aku Aceh hilang kau nanti kata-kata Batak dan hilang ini yang saya laporkan,” kata FS kepada awak media.
Menurutnya dirinya tidak pernah mempertanyakan masalah izinan bangunan tetapi masalah izin terkait tempat karaoke.
“Sebenarnya simple kalau mereka punya izin tunjukan saja karena satpol pp razia itu pasti ada surat tugas dan pada saat itu razia gabungan dengan TNI Polri jadi bukan razia settingan seperti di ungkapkan pemilik kedai Aceh Fasofa,” tegasnya.
Seperti diketahui ruko empat lantai tersebut terdiri dari Restaurant di lantai dasar,di lantai dua terdapat tempat penggadaian untuk di lantai tiga terdapat tempat istirahat atau kamar dan untuk di lantai empat terdapat tempat hiburan berupa karaoke.
“Disana kita bisa pertayakan untuk apa ada kamar katanya untuk bos kok kita boleh masuk dan untuk tempat karaoke yang katanya tempat pribadi kenapa kita juga bisa masuk untuk 1 jam pertama Rp 50 ribu plus bonus coca-cola,” tandasnya.(Yopi)