Di Australia, Apartemen Lebih Prospek dan SHM-nya Gak Ribet

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Crown Group Indonesia menekankan bahwa setiap orang asing yang memiliki apartemen di Australia akan mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) atas unit apartemen yang dimiliknya.

Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief, mengaku banyak mendapat pertanyaan seputar itu dari calon konsumen. Dia mengatakan, orang luar Australia tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan penduduk lokal, yaitu SHM yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.

Dia juga menjelaskan perbedaan legalitas kepemilikan properti bagi orang asing di Australia dengan di Indonesia. Dikatakannya, di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat saja, yaitu Freehold certificate, dan lahan di atas gedung akan dibagi dalam bentuk strata ke setiap unit.

Sedangkan kalau di Indonesia, lanjut dia, terdapat beberapa tipe sertifikat tergantung dari kepemilikan lahan gedung, dan strata hanya merupakan kepemilikan ruang unit dan tidak termasuk lahan dimana gedung itu berdiri.

Ditambahkan, SHM di Australia masih berbentuk fisik, walaupun sudah menggunakan sistem digital untuk penyimpanan data.

Reiza Arief juga mengungkapkan lama waktu proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan SHM di Australia. “Di Australia, biasanya 2 minggu sebelum jadwal serah terima unit sertifikat sudah keluar, dan serah terima unit tidak akan terjadi apabila sertifikat belum ada,” ujarnya.

“Pendaftaran sertifikat saat ini sudah menggunakan sistem pendaftaran digital e-documents, sehingga memudahkan bagi pembeli yg berdomisili di luar negeri,” tambahnya.

Ketika ditanya mengapa banyak orang asing khususnya dari Indonesia lebih banyak membeli apartemen dibandingkan rumah tapak, Reiza menjelaskan, untuk kepemilikan rumah tapak harganya lebih tinggi dibandingkan unit apartemen, terutama di area yang strategis seperti di dekat CBD dan area sekitar kampus.

Pemeliharaan rumah tapak juga lebih mahal dibandingkan dengan apartemen, bahkan ada pajak tambahan apabila rumah tapak tersebut kosong lebih dari 6 bulan yang besarannya sekitar 1% dari nilai properti yang dimiliki.

“Apartemen juga secara umum lebih mudah disewakan dibanding rumah tapak, sehingga memudahkan para investor yang menggunakan KPA me-leverage pembayaran cicilan bulanannya,” imbuhnya pula.

Menurutnya, 70% tipe pembeli dari Indonesia adalah tipe investor, dimana mereka mencari properti yang mudah disewakan dan memberikan imbal hasil yang tinggi. “Itulah sebabnya lebih banyak pembeli asing yang menyasar unit apartemen dibandingkan rumah tapak,” tandas dia.

Tidak hanya itu, prospek lainnya, jumlah calon penyewa unit apartemen lebih besar dibandingkan rumah tapak di Australia. Sebagai gambaran, tahun 2009 persentase penyewa rumah tapak sebesar 14%, dan hanya naik 1% menjadi 15% di tahun 2019. Sedangkan persentase penyewa unit apartemen, di periode yang sama, kenaikannya dari 43% menjadi 56%.

“Dan ada penurunan presentase sebesar 13% bagi mereka yang membeli dan tinggal di unit apartemennya. Dari 56% pada tahun 2009 menjadi 43% pada tahun 2019,” susulnya.

Terkait perlu tidaknya digitalisasi pendaftaran SHM, Reiza berpendapat, meskipun SHM masih berbentuk fisik, namun sistem registrasi sertifikat sebaiknya didigitalisasi untuk mencegah tumpang tindih sertifikat yang masih sering terjadi di Indonesia.

Menurutnya pula, kepemilikan lahan di atas gedung apartemen yang memiliki sertifikat terpisah juga melemahkan posisi pembeli. Diperlukan campur tangan dari pemerintah Indonesia untuk dapat menjamin hak konsumen mendapatkan sertifikat atas unit yang dibeli, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan antusiasme konsumen dalam membeli proyek off the plan, karena sering terjadi sertifikat tidak keluar walaupun mereka sudah membayar lunas,” ungkap Reiza. (Ganefo)

Teks Foto: Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait