JAKARTA, Beritalima.com– Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Kalimantan Selatan, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kembali menyambangi kantor media di daerah itu, Senin (24/5). Kali ini, LaNyalla bersama rombongan berkunjung ke kantor redaksi Banjarmasin Post.
Rombongan diterima Pemimpin Umum Banjarmasin Post Group, H. G(P). Rusdi Effendi AR. Hadir pula Pemimpin Perusahaan A. Wahyu Indriyanta, Manajer Redaksi Online M. Royan, Manajer Advertising Suharyanto dan Manajer Promosi Fahmi Setyadi.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan Banjarmasin Post kepada LaNyalla, adalah dampak amandemen konstitusi ke-5 serta langkah DPD ke depan.
Dijelaskan LaNyalla, ia memang memiliki program keliling Indonesia untuk mensosialisasikan usulan dari DPD terkait beberapa isu, termasuk rencana perubahan amandemen ke-5. “Kami ke sini untuk memubuka kebenaran ini. Sebelum amandemen, sudah jelas presiden dipilih MPR. Dan, MPR terdiri dari DPR dan utusan daerah. Namun, setelah amandemen, hanya DPR saja yang bisa mengusung calon presiden,” ungkap LaNyalla.
Menurut dia, DPD memang dibentuk setelah reformasi. Namun, DPD tidak berbeda dengan utusan daerah yang dihilangkan setelah amandemen ke-4 UUD 1945. DPD juga sedang berjuang menghapuskan ambang batas capres atau PT yang diatur di UU No: 7/2017 tentang Pemilu.
UU itu membatasi syarat pencalonan presiden dengan aturan capres baru bisa maju setelah ada dukungan partai atau gabungan partai dengan jumlah suara paling sedikit 20 persen kursi DPR dan 25 persen total perolehan suara nasional.
“Itu jelas merugikan partai politik yang tidak memiliki kursi besar. Sehingga kadernya sendiri juga tidak akan pernah bisa memperoleh kesempatan yang merupakan hak setiap warga negara untuk memimpin negeri ini,” kata dia.
“Begitu pula DPD. Apa bedanya DPD dengan utusan daerah? Kita menuntut hak sebagai non-partisan, kenapa kita tidak punya hak mengusung calon presiden? Kenapa hanya parpol. Kebuntuan saluran ini harus dibedah.”
Dikatakan, Kalimantan Selatan titik awal DPD memperjuangkan usulan amandemen, khususnya terkait kewenangan DPD soal mengusung capres dan cawapres di luar parpol, mengenai hal lain termasuk memperkuat pokok-pokok haluan negara. “Kalsel jadi epicentrum perjuangan DPD. Kita harus yakin kebenaran memang bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” tegas LaNyalla.
Fachrul Razi, mengatakan, persoalan kewenangan DPD yang dihilangkan soal hak untuk mengusung capres merupakan ancaman demokrasi yang harus diselamatkan. “Prinsipnya, semua stakeholder di daerah ingin agar kewenangan DPD ditingkatkan,” kata Fachrul.
Pemimpin Umum Banjarmasin Post Group mengaku merasa terhormat mendapat kunjungan dari Ketua DPD RI. “Ini rombongan terbesar yang mengunjungi kami,” ucap Rusdi. (akhir)