BANYUWANGI, beritalima.com – Harumnya nama baik dunia pendidikan di Banyuwangi kembali tercoreng oleh ulah oknum salah satu tenaga pengawas pendidiknya.
NE (56), salah satu pengawas TK/SD yang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) ini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga mencabuli ER (15).
Kapolsek Gambiran Ketut Redana, Senin (15/5/2017) menjelaskan, Nasrun memberi iming-iming akan membiayai pendidikan ER hingga jenjang kuliah jika mau diajak berhubungan badan.
Ketut menjelaskan, peristiwa ini bermula saat ER, yang tercatat siswa SMP asal Kecamatan Genteng, berjumpa dengan NE asal Desa/Kecamatan Gambiran pada 10 Mei 2017.
“Dari pertemuan pertama tersebut, tersangka meminta Pin BBM korban,” kata Ketut.
Keesokan harinya, atau 11 Mei 2017 korban dan tersangka bertemu dengan alasan akan menguruskan sekolah ER ke SMA.
Pada saat yang dijanjikan, korban dijemput dengan mobil Honda Brio warna putih.
“Di dalam mobil, korban dijanjikan selain dibiayai sekolahnya, juga akan diberi uang saku sebesar Rp 500 ribu, serta dijanjikan akan dikuliahkan D3. Dengan syarat harus mau diajak berhubungan badan dengan tersangka setiap saat tersangka menginginkannya,” ungkapnya.
Singkat cerita, Nasrun kemudian mengajak ER ke Hotel Duta di Kecamatan Gambiran. Di kamar 118 inilah, Narsun diduga mencabuli ER.
“Setelah kejadian tersebut, korban cerita kepada keluarga, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan Nasrun beserta barang bukti seperti buku tamu hotel yang mencatat waktu check in di hotel.
Ketut menambahkan, Nasrun terancam pasal 81 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Abi)
Foto : ilustrasi