Di BI-FAST Bank Jatim Rentan Ada Transaksi Anomali Sindikat Pencucian Uang Rp.119,9 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA — Dugaan kejahatan finansial berskala besar kembali mencuat di Kota Surabaya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) tengah menyidangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara sistematis oleh empat terdakwa, Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilina yang diduga terlibat dalam rekayasa transaksi senilai Rp.119,9 miliar di Bank Jatim. Rabu (21/5/2025).

Modus operandi para pelaku terbilang canggih. Mereka menggunakan rekening bank atas nama orang lain, yang diperoleh dari hasil jual beli rekening oleh Sahril Sidik. Rekening-rekening tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menampung dana hasil rekayasa transfer melalui sistem BI-FAST, sebelum akhirnya dialihkan ke sejumlah rekening lain dan dibelanjakan dalam bentuk aset kripto, demi menyamarkan asal usul uang.

Transaksi Anomali Terbongkar Lewat Rekonsiliasi BI-FAST

Skema pencucian uang ini terkuak saat pihak Bank Jatim melakukan rekonsiliasi sistem BI-FAST pada Senin, 24 Juni 2024. Hasil pencocokan data menemukan 483 transaksi tidak wajar yang terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024 antara pukul 12.22 hingga 15.38 WIB, dengan total nilai mencapai Rp.119.957.741.943.

Transaksi tersebut berasal dari dua rekening pengirim, yakni:

Rekening Bank Jatim 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah – Rp.200.000 dan Rekening Bank Jatim 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana – Rp.119.957.541.943

Diduga kuat, sistem Bank Jatim disusupi script atau perintah palsu, yang memicu aliran dana ke berbagai rekening penerima di sejumlah bank. Di antaranya:

Bank CIMB Niaga atas nama RAJA NIAGA KOMPUTER – 143 transaksi, Rp.35,47 miliar. Bank CIMB Niaga atas nama EVO JAYA INTAN – 119 transaksi, Rp.29,72 miliar. Bank Mandiri atas nama PASIFIK JAYA ANGKASA – 90 transaksi, Rp.22,48 miliar. Bank Mandiri atasnama DIGITAL ASIA ELEKTRI – 90 transaksi, Rp.22,48 miliar.

Bank lainnya juga turut menerima dana dalam jumlah signifikan, termasuk Bank Sinar Mas, Bank BRI, dan Bank Danamon.

Jejak Dana Menuju Kripto

Sebagian dana hasil transfer tersebut kemudian dialirkan ke dua rekening Bank Sinar Mas, yaitu:

Rek. 17960431 atas nama Ridduwan – Rp. 5,3 miliar. Rek. 17960423 atas nama Sahril Sidik – Rp.5,5 miliar.

Jaksa Kejati Jatim mengungkap bahwa rekening atas nama Ridduwan dan Sahril tersebut sebelumnya dibuat dan diperjualbelikan oleh Sahril Sidik kepada jaringan pelaku lain. Sahril diketahui merekrut orang untuk membuka rekening dan menjualnya seharga Rp.500.000 per rekening. Rekening-rekening ini kemudian diserahkan kepada Abdul Rahim (alias Apong), yang menerima imbalan Rp.5 juta untuk menyerahkan aksesnya kepada terdakwa Oskar.

Oskar dan Meilina, yang diketahui beroperasi di Batam, menjalankan transaksi atas perintah Deni (masih buron/DPO). Keduanya mengelola aliran dana yang kemudian diubah menjadi aset kripto, melalui pembelian dari sejumlah saksi individu yang disebut dalam penyidikan, di antaranya:

Diswandy, Muhamad Lutfi Agizal, Vincent Pratama Makmur, Junaidi, dan puluhan nama lainnya.

Aset kripto tersebut kemudian disimpan dalam wallet pribadi yang dikuasai oleh terdakwa. Dana digital itu menjadi instrumen utama dalam upaya menyamarkan jejak transaksi.

Akibat tindakan ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian fantastis senilai Rp119.957.741.943. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, pihak penyidik masih memburu Deni, tokoh sentral dalam jaringan ini. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi industri perbankan terhadap kerentanan sistem digital. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait