SERDANGBEDAGAI,beritalima.com- Satuan Reskrim Polres Sergai melakukan razia di beberapa Grosir yang diduga menjual minuman beralkohol(minuman keras) dan berhasil mengamankan 32 botol minuman berhakohol beberapa jenis merk minuman keras di wilayah kecamatan seirampah,Kabupaten Serdangbedagai,Sumatara Utara.Senin(5/6)sekitar pukul 16:30wib.
Hasil di peroleh beritalima.com,dari hasil menelusuri beberapa toko grosir satuan Reskrim polres sergai berhasil mengamankan 32 botol beberapa jenis merk terdiri 5 (lima)botol besar merk kambing putih(kamput),6 (enam)botol kecil kamput ,8 (delapan) botol anggur merah cap orang tua,3 (tiga)botol besar scot,3(tiga) botol scot kecil,6(enam) botol kecil anggur cap vigour dan 1(satu)botol besar anggur vigour.
Menanggapi hal ini Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.Sik.MH membenarkan,”Ini merupahkan komitmen bersama yang telah di banggun menjelang bulan ramadhan kemarin, antara Polres sergai dengan pemilik cafe,Hotel ,pengusaha, Pemilik Tokoh dan sepakat tidak menjual minuman keras. Sebelum barang tersebut terjual kita lakukan operasi.Terangnya
Ditambahkan,Walaupun polres sergai dalam operasi pekat toba 2017 merupahkan sebagai Operasi imbangan. Namun,kami tidak tinggal diam dan tetap melaksanakna operasi. Kini seluruh barang bukti telah di amankan di Polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.pungkas Kapolres(sugi)