DEPOK,beritalima.com
Sidang lanjutan kasus Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jawa Barat dengan menghadirkan ke tiga terdakwa sekaligus yakni Agustina Aulia danTajudin agenda kali ini yaitu pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Majelis, Lince Anna Purba berlangsung dengan tertib dalam sidang tersebut terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1 uu 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001
untuk primeir dan subsider pasal 3 uu 31 Tahun 1999 Jo uu 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
“Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara” ujar Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel de Rozari.
Menurut pihak kejaksaan yang di wakili oleh Jaksa Penuntut Umum Tohom Silalahi ketiga terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan
“Sidang akan kembali dilanjutkan senin depan, dengan agenda sidang, mendengarkan kesaksian dari para saksi” tegas Tohom Silalahi, Jaksa Penuntut Umum.(Yopi)