Di Depan Sidang Pleno Hakim MK, Sri Rahayu Mengatakan BPJS Tidak Komersial

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial nasional yang berbentuk badan publik dan tidak bersifat komersial.

“Karena itu, dalam prinsipnya BPJS tidak untuk mencari keuntungan. Bila dalam pengelolaan BPJS ada dana sisa hasil investasi, itu diperuntukkan bagi kesejahteraan para pesertanya,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sri Rahayu saat menjadi Tim Kuasa DPR RI dalam memberikan keterangan pada Sidang Pleno Perkara 72/PUU-XVII/2019 perihal Pengujian UU No: 24/2011 tentang BPJS terhadap UUD 1945 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (27/1).

Yang kami sampaikan, kata wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu, sesuai dengan pertanyaan kenapa harus memakai BPJS dan tidak tetap saja menggunakan Taspen atau Asabri. “Keterangan yang kita sampaikan itu sesuai dengan apa yang tercantum di dalam undang-undang dan norma-norma yang ada di dalam BPJS,” ucap Sri Rahayu.

Tim Kuasa DPR RI berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa dengan adanya BPJS ini, tidak ada pihak yang dirugikan. Karena memang tujuan untuk kesejahteraan para peserta. Dengan adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2011, DPR RI bersama Pemerintah membahas tentang UU BPJS.

“Sistem jaminan sosial itu yang memerintahkan untuk dibuat satu wadah atau badan penyelenggara jaminan sosial nasional. Yang namanya BPJS, perintahnya bersumber dari SJSN. BPJS adalah sebuah badan yang menyelenggarakan jaminan sosial.”

Dalam sidang sempat mencuat pernyataan, kalau menggunakan BPJS, para pensiunan ASN akan merugi. Padahal hal ini belum terlaksana dan peraturan pemerintahnya juga belum ada. “Sebab itu, kita meyakinkan majelis hakim bahwa tidak ada yang dirugikan dengan keberadaan BPJS ini,” demikian Sri Rahayu. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait