Caption: Sujiono, Kepala Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek. (beritalina.com/her)
TRENGGALEK, beritalima.com –
Beberapa waktu terakhir, ramai berita di sejumlah media massa terkait dugaan kesalahan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek. Permasalahan tersebut pun, sempat menjadi isu hangat kalangan tertentu.
Menindaklanjuti hal tersebut, beritalima.com kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak rumah sakit plat merah tersebut.
Dihubungi melalui jaringan telepon, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Sujiono mengatakan jika pihaknya sudah mengetahui adanya pemberitaan dimaksud. Bahkan, beberapa waktu lalu ada wartawan yang sudah melakukan wawancara.
“Ada beberapa rekan wartawan yang sudah kesini (wawancara) mengenai SK itu,” kata Sujiono, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut dia, yang di pertanyakan para awak media adalah terbitnya 3 (tiga) surat keputusan yang di tanda tangani oleh Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek (dr. Rofik Hindiono). Yakni, SK Bernomor : 188.45 / 11 / 406.010.001 / 2022, kemudian Nomor : 188.45 / 200 / 406.010.001 / 2022 dan Nomor : 188.45 / 304 / 406.010.001 / 2022.
“Tiga SK itu sebenarnya telah sesuai aturan kok, sebagaimana tata laksana administrasi ataupun peraturan lain,” ujarnya.
Ditambahkan Sujiono, sebelum SK di tandatangani segala sesuatunya jelas sudah di kaji. Termasuk, dikonsultasikan kepada instansi yang berkompeten lain. Diantaranya, BKUD, Inspektorat serta Bupati sebagai kepala daerah. Terus, dari hasil pemeriksaan BPK pun tidak ada temuan.
“InsyaAllah semua melalui mekanisme, tidak akan melampaui regulasi yang ada juga. Selain itu, dikonsulkan dulu ke BKUD, Inspekturat dan tentunya Pak Bupati,” pungkas Sujiono. (her)