Di Jambi, Komite I DPD RI Dapat Masukan Soal Penyederhanaan Birokrasi dan Pilkada Serentak

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang didampingi Fachrul Razi (Aceh), HM Sukur (Jambi), Instiawati Ayus (Riua), Amang Syarifudin (Jabar), Eni Khairani (Bengkulu) serta IGN Arya Wedakarna dari Provinsi Bali melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Jambi awal pekan ini.

Di Kota Jambil, rombongan diterima Gubernur Jambi, Fachrori Umar didampingi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Juga tampak Kapolda Jambi, Danrem 042, jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi, KPUD, Bawaslu, akademisi dari Perguruan Tinggi di Jambi, LSM dan Tokoh Masyarakat.

Kedatangan Komite I ke Provinsi Jambi untuk memperoleh masukan, identifikasi permasalahan dan pemikiran yang terkait dengan pelaksanaan UU No: 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya terkait dengan permasalahan penyederhanaan birokrasi atau eselonisasidi daerah dan inventarisasi materi Perubahan UU No: 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Teras mengatakan, Pemerintah segera melakukan penyederhanaan eselonisasi birokrasi yaitu dengan melakukan pemangkasan Eselon III, IV dan V sehingga dalam tubuh birokrasi pemerintahan hanya ada Eselon I dan II didukung tenaga fungsional yang berbasis pada keahlian atau ketrampilan dan kompetensi. Ini tentunya berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan birokrasi di daerah. Apalagi berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 393/2019 proses transformasi ke jabatan fungsional ini paling lambat dilakukan minggu ke-4 Juni 2020. “Pertanyaannya sejauh mana Pemerintah Daerah memiliki kesiapan akan hal ini?”, ungkap Teras.

Menurut Teras, siap atau tidak kebijakan ini telah digulirkan, sehingga akan memberikan implikasi terhadap bidang kelembagaan, akan ada penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis. Di bidang ketatalaksanaan, adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi dan pelayanan publik. Di bidang SDM, perlunya penataan dan peningkatan kapasitas, kualitas dan kapabilitas serta penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. “Ini semua menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah”, kata politisi senior ini.

Ditambahkan, materi hasil kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga jika kebijakan ini menimbulkan permasalahan di daerah, akan segera mendapatkan perhatian dan solusi untuk mengatasinya. Kunker kali ini juga dimanfaatkan untuk menyerap informasi dan inventarisasi berbagai permasalahan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Teras yang menjadi Gubernur Kalimantan Tengah dua periode menjelaskan, 23 September 2020 Indonesia menyelenggarakan hajatan demokrasi yakni Pilkada Serentak tahap keempat melibatkan 270 pemilihan kepala daerah. Provinsi Jambi melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batang Hari dan Bungo.

Dijelaskan, Komite I DPD RI sedang menginisiasi penyusunan Rancangan UU Perubahan UU No: 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Meski UU No: 1/2015 telah mendekonstruksi sistem pemilihan Kepala Daerah dari UU sebelumnya, tetapi juga masih dianggap perlu ada penyempurnaan. Ini terbukti dengan dilakukannya perubahan kedua dan terakhir dengan UU No: 10/2016.

Menurut pandangan DPD RI juga masih menyisakan beberapa permasalahan, antara lain maraknya politik uang, pembiayaan Pilkada cukup besar, validasi data pemilih, proses Pilkada terlalu lama terutama masa kampanye, teknis penghitungan suara masih menyulitkan penyelenggara, dan belum netralnya birokrasi dan ASN dalam proses politik.

Untuk itulah Komite I DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki mengajukan inisiasi perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat, sesuai asas pemilu dan menghasilkan pemimpin daerah yang kredibel dan profesional.

Dalam pertemuan itu, berbagai pihak memberikan masukan kepada Komite I DPD RI terkait rencana penyederhanaan birokrasi dan pelaksanaan pilkada serentak. Masukan itu antara lain penataan birokrasi sebaiknya tidak hanya pada aspek struktural saja tetapi juga penataan kualitas dan kapasitas SDM. Waktu penyelesaian sengketa Pilkada sesuai regulasi sangat pendek, sehingga membatasi seseorang untuk mnggunakan haknya dalam memperoleh keadilan.

Dalam perubahan regulasi dan kebijakan perlu memperhatikan kharakteristik daerah agar regulasi dan kebijakan itu dapat efektif. KPU Provinsi Jambi tengah melakukan pemutakhiran data pemilih. Data pemilih merupakan hal yang krusial dalam proses Pilkada. KPU sebagai user dari data yang diberikan Pemerintah dan KPU tugasnya hanya mencocokkan dengan data di lapangan.

Anggaran peyelenggaraan Pilkada di Provinsi Jambi, untuk KPUD Provinsi Rp. 180.475.000.000,- dan untuk Bawaslu Provinsi Rp. 60.000.000.000,- Anggaran Pilkada seharusnya dibebankan kepada APBN. Petahana dan pejabat negara seharusnya mundur ketika mencalonkan kepala daerah. Perlu sinkronisasi terkait dengan masa jabatan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.ASN dan Birokrasi daerah seharusnya netral. Untuk menjamin hal itu harusnya pembina kepegawaian di daerah bukan Gubernur, Bupati/Walikota tetapi Sekretaris Daerah. Masa kampanye seharusnya diperpendek rentang waktunya, untuk menjaga kondusivitas di masyarakat. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait