Di Kota Madiun, Ojek Konvensional dan Online Dilarang Anarkis

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Para pelaku jasa ojek konvensional dan online diminta menahan diri dan tidak main hakim sendiri. Mereka diminta untuk segera membuat kesepakatan agar keduanya bisa sama-sama mencari nafkah.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat di ruang sidang rapat DRPD Kota Madiun Selasa (7/11/2017). Hadir sekitar 20-an pelaku ojek konvensional, taksi konensional dan tukang becak. Pelaku ojek online dan taksi online tidak hadir.

Ketua DPRD Kota Madiun Istono dan anggota DPRD Ngedi Trisno menggarisbawahi soal larangan main hakim sendiri ini. Mereka memberikan waktu hingga dua pekan ke depan kepada seluruh pihak yang terkait seperti Dishub dan kepolisian agar segera membuat kesepakatan secara tertulis soal operasional kedua jenis ojek ini.

Istono menyatakan, Pemkot Madiun maupun DPRD tidak bakal bisa mengeluarkan aturan seperti perda maupun perwal karena sesuai UU nomor 22 tahun 2009, kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak diperbolehkan dijadikan angkutan umum.

“Yang bisa dilaksanakan adalah membuat kesepakatan. Ada hal-hal yang harus disepakati, seperti pembagian wilayah dan sebagainya. Kita tidak bisa mengatur sebab undang-undang saja melarang. Ojek itu kan angkutan ilegal sebenarnya. Tapi karena ini urusan perut maka ya harus ada kesepakatan, ada kebijaksanaan. Tiap-tiap pihak harus ada perwakilannya,” ujarnya.

Ngedi mengatakan, operasional ojek harus ditata dengan baik. Kesepakatan harus bisa dalam bentuk tertulis dan lengkap dengan sanksi-sanksinya. “Bila perlu sampai pada penutupan,” ujarnya.

Untuk taksi konvensional vs taksi online, Istono menyatakan Peraturan Menteri nomor 108 tahun 2017 menjadi acuannya. Berbagai persyaratan seperti badan hukum, uji kir dan sebagainya harus dipenuhi. “Dan yang kita tahu sejauh ini belum ada yang mengajukan izin. Jadi kalau ada yang beroperasi ya Dishub dan kepolisian harus tegas menghentikan,” kata Istono.

Subagyo, salah satu tukang ojek terminal mengatakan, kehadiran ojek online telah menimbulkan keresahan di tengah para tukang ojek.

“Ya intinya harus ketemu. Ojek online harus mau ketemu sama kita, harus mau ketemu sama para tukang becak. Harus segera membuat kesepakatan. Kita kan tahu, mereka ini kan bisnis tapi tidak sehat,” ungkap Subagyo. (madiuntoday).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *