Di Kota Madiun, Sudah 4.236 Pekerja Sektor Informal Terlindungi Jaminan Sosial

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita) Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, terus dioptimalkan.

Kepesertaan program jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu semakin bertambah sejak berjalan pada 2020 lalu. Pekerja sektor informal yang tercover saat ini, sudah mencapai 4.236 orang. Padahal, akhir 2020 lalu kepesertaan masih di angka 3.726.

Pemkot Madiun melalui dinas terkait terus menjaring pekerja bukan penerima upah untuk diikutkan program Siaga Kita yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

‘’Jadi klaimnya cukup bagus. Semua terbayarkan. Hari ini kita evaluasi lagi, masih ada tidak. Makanya kita undang lurah dan camat untuk membantu pendataan setiap warganya,’’ kata Walikota Madiun, H. Maidi, saat Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Kota Madiun, Senin 31 Mei 2021.

Program tersebut, lanjutnya, terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal. Mereka setidaknya terlindungi dari resiko kecelakaan kerja dan kematian dalam aktivitasnya sehari-hari. Pun, pembayaran klaim dari BPJS Ketenagakerjaan juga cukup lancar.

Setidaknya sudah terdapat tiga peserta yang mendapatkan biaya perawatan dari manfaat JKK dan sembilan dari manfaat JK. Satu lagi peserta belum dapat dibayarkan karena masih dalam proses administrasi. Walikota menyebut, tidak ada masalah terkait klaim.

‘’Artinya, keluarga yang ditinggal ini setidaknya mendapatkan manfaat dari jaminan yang dibayarkan tadi. Bayangkan jika kuli bangunan, tukang bakso, dan pekerja lain yang tidak punya bos dan tidak ikut jaminan sosial ini. Kan kasihan. Setidaknya ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,’’ paparnya.

Kepesertaan, tambahnya, masih terbuka lebar untuk ditambahkan. Targetnya hingga 4.500 kepesertaan. Masyarakat bisa mengusulkan diri melalui kelurahan masing-masing. Namun, tentu hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa di-cover. Yakni, tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memang masuk kategori pekerja sektor informal sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Madiun mengikutsertakan pekerja informal dalam jaminan sosial program JKK dan JK. Iuran preminya sebesar Rp 16.800 per orang yang dibayar oleh Pemkot. Pasalnya, Pemkot Madiun telah menganggarkan ratusan juta dalam APBD untuk pembayaran premi tersebut setiap tahunnya. Pemerintah terus mengoptimalkan program dengan terus menjaring pekerja sektor informal yang belum ter-cover. (Sumber Diskominfo/editor: Dibyo).

H. Maidi (tengah) atas.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait