LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Pelaku yang diduga meyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 5 kali, dilakukan oleh seorang anak muda MUA (19) akhirnya di tangkap Polisi Polres Langsa, Kamis (20/2) , sekitar pukul 14.10 WIB di rumahnya Gampong Alue Beuraweh, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo mengatakan, pelaku di tangkap setelah laporan dari korban Nomor : LP/231/XII/Res.1.24/2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 31 Desember 2019, Jumat (21/2).
“Tindak pidana persetubuhan terhadap korban sudah terjadi sebanyak 5 kali dalam waktu yang berbeda, yang terakhir terjadi pada Jumat (20/12/2019), sekira pukul 19.00 Wib bertempat di samping rumah pelaku,” jelas Kasat.
Lanjutnya, aksi bejat itu terjadi dengan cara pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumahnya, lalu pada saat korban sampai di rumahnya, pelaku langsung menarik tangan korban menuju ke samping rumah.
Setelah sesampainya di samping rumah, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak,” pungkas Kasat. (Dhani Atjeh).
Teks Foto : Pelaku saat diamankan di Polres Langsa, Jumat (21/2).