JAKARTA, Berita lima.com – MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat. Sidang ketiga perkara Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017 tersebut beragenda mendengarkan ahli dan saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.
Dalam sidang yang dimohonkan Pasangan Calon Karel Murafer dan Yance Way, Pemohon menghadirkan dua orang saksi, yakni Mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki dan Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
Margarito menyebut pemberian suara yang dilakukan orang lain tidak sah secara hukum. Hal itu menegaskan dalil pelanggaran yang diungkapkan pemohon bahwa di TPS Iroh Sohser, semua pemilih yang menerima surat suara dari anggota KPPS menyerahkan surat suara tersebut kepada Marthen Antoh untuk dicoblos, seperti diberitakan oleh Media Indonesia dari MK.
“Tidak boleh dalam sebuah pemilihan, seseorang dicobloskan oleh orang lain. Pemberian suara seperti ini tidak sah secara hukum,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim, kemarin.
Selain ahli, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, pasangan calon nomor Urut 2 tersebut menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Felistina Arwam yang membenarkan adanya pencoblosan surat suara pemilih oleh Mathen Antoh yang berbuah kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bernard Sagrim-Paskalis Kocu (Pihak Terkait).
Saksi lainnya, Maximus Air, justru menyampaikan ada kejanggalan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Maybrat. Ia menjelaskan pihaknya mendaftarkan pengaduan kepada Panwasluh Kabupaten Maybrat mengenai kecurangan di 25 TPS dan meminta Panwaslih untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Akan tetapi, Panwaslih justru mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang di 260 TPS di seluruh distrik Kabupaten Maybrat. Kami tidak terima karena hanya mempermasalahkan 25 TPS saja,” terang Maximus.
Kejanggalan tersebut dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Izak Waramori pada sidang yang sama di MK. Ia menganggap Panwasluh Kabupaten Maybrat melakukan pelanggaran berat dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang sebanyak 260 TPS padahal laporan hanya mempermasalahkan 25 TPS, ujarnya (*)