JAKARTA, Beritalima.com– Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Tito Karnavian (Mendagri), Nadiem Makarim (Mendikbud) dan Yaqut Cholil Qoumas (Menag) tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik bagus, tapi akan lebih bagus bila mengakomudir nilai-nilai kearifan lokal, termasuk soal siswi berpakaian jilbab ke sekolah, selaian kearifan lokal juga mengandung nilai religius.
Itu dikatakan anggota DPR RI, Hj Nevi Zuairina menjawab hadirin dalam pertemuan, silaturahim, dialog kebangsaan hingga sosialisasi, situasi dan kondisi proses kebernegaraan di lungkungan DPR/MPR RI yang dihadiri anggota dan struktur Partai Keadilan Sejahtera (PKS) se Kabupaten Pasaman di Lubuk Sakaping, beberapa hari lalu.
Ya, salah satu dialog yang cukup menarik dalam silaturahim berkaitan tentang SKB tiga menteri terkait seragam siswa-siswi di sekolah. Satu aturan dalam SKB itu tidak boleh pemaksaan sekolah atau Pemerintah Daerah tentang pakaian kekhusuan selerti siswi berjilbab. “Soal siswi berjilbab, seperti di Sumbar atau Ranah Minang sebenarnya tidak ada pemaksaan pihak sekolah, apalagi Pemerintah Daerah,” ujar Nevi.
Seragam siswi dengan kekhasan agama, kata wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sumatera Barat itu, telah diatur sejak 2014 lewat Permendikbud.
SKB tiga menteri itu mempertegas Permendikbud 2014. Dan, soal pakaian siswi sekolah negeri tidak boleh ada paksaan dari Pemerintah Daerah.
Dijabarkan, aturan pakaian sekolah ini secara detail merujuk UU 39/1999 tentang HAM pasal 55 bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat 1, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi HAM nilai keamanan nilai kultular dan kemajemukan bangsa dan Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, di pasal 3 ayat 4 bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Nevi berharap, masyarakat bijak menilai SKB itu. “Baca dengan seksama SKB tiga menteri itu dan jangan tahu sedikit sudah seperti tahu semua, apalagi sumbernya informasi tidak benar alias hoaks. Tidak ada paksaan Pemda soal siswi berjilbab ke sekolah,” kata Nevi.
Tidak ada. Siswi non muslim diberi kebebasan berseragam. Adanya SKB tiga menteri juga punya semangat tidak melarang juga tapi dikembalikan pada keyakinan siswi masing-masing. “UUD 1945 pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing,” demikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)