SURABAYA – beritalima.com, Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat, hadir menjadi saksi kasus OTT pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dengan terdakwa Mohamad Hamdan.
Dalam sidang Itong buka-bukaan terkait perputaran uang di lingkungan hakim pengadilan. Itong pun menyebut sebagai hakim senior dirinya bisa membedakan mana perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang ada bau uangnya dan mana yang tidak.
“Saya tahu kalau ada perkara yang ada uangnya. Dari mana tahu? Ya itu dari pengalaman, paling Rp 1 juta, Rp 5 juta, tapi itu tidak saya persoalkan, karena panitera kan banyak pekerjaannya,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selasa (26/7/2022).
Jawaban Itong ini menanggapi pertanyaan jaksa KPK soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 34 soal uang Rp 20 juta yang pernah diterimanya dari terdakwa Hamdan. Saat itu jaksa bertanya apakah Itong bisa menjelaskan dari mana uang tersebut berasal.
Menurut Itong, uang Rp 20 juta tersebut diterima dari terdakwa Hamdan. Namun bukan sebagai pemberian, melainkan sebagai uang pinjaman yang akan dipergunakan untuk mengobati keponakannya yang saat itu sedang sakit terkena Covid-19.
“Uang tersebut sebagai uang pinjaman dari Hamdan. Agustus 2021 saya pernah pinjam karena ponakan sakit covid. Saat itu saya butuh segera, saya pinjam Rp 20 juta. Tapi saya tidak pernah minta uang,” katanya.
Dikejar Jaksa KPK mengapa seorang hakim bisa meminjam uang pada seorang panitera, kok tidak kepada sesama hakim,? Itong pun menjawab singkat.
“Realitasnya di Pengadilan Surabaya, banyak Panitera Pengganti yang lebih kaya dari pada hakim. Saya tidak kepikiran untuk pinjam ke teman-teman hakim. Hubungan saya dengan Hamdan sudah dekat,” jawabnya.
Ditanya Jaksa KPK apakah uang Rp 20 juta yang dipinjam tersebut sudah dikembalikan pada Hamdan? Itong pun menjawab belum sempat.
“Uang itu belum sempat dikembalikan, rencananya akhir Desember 2021 saya dapat tagihan tapi karena orangnya belum bayar terus tertundah karena ada OTT,” jawab Itong lagi.
Itong juga meralat BAP KPK terkait penerimaan uang sebesar Rp 40 juta tanggal 22 September 2021 dalam perkara perbuatan melawan hukum karena waktu itu ia membutuhkan uang karena keponakanya yang di Brebes sedang dalam keadaan koma.
“Itu salah, tidak ada, itu ketika saya pada saat pertama kali diperiksa. Itu sudah saya mintakan pada penyidik supaya dicoret,” papar Itong.
Diberikan kesempatan memberikan tanggapan keterangan saksi, terdakwa Hamdan secara tegas membantahnya.
Hamdan menyatakan, soal uang Rp 20 juta yang diakui Itong sebagai uang pinjaman itu adalah tidak benar. Hamdan menyebut, uang Rp 20 juta tersebut terkait dengan pengesahan perkara waris milik Made Sri Maharwati yang pernah ditangani Hakim Itong
“Uang Rp 20 juta tersebut bukanlah pinjaman, melainkan uang perkara waris yang pernah dititipkan ke saya. Saya hanya dititipkan saja uang Rp 50 juta juga. Lalu setelah putus uang itu saya berikan, itu bukan pinjaman,” bantahnya.
Terdakwa Hamdan juga menolak keras bantahan Itong untuk penerimaan uang sebesar Rp 40 juta.
“Mengenai uang Rp 40 juta juga bukan uang pinjam ponakan di Brebes, tapi uangnya pengacara yang dititipkan ke saya sehubungan dengan perkara 1165. Pesan pak Itong waktu jelas, kalau tidak ada yang nitip di NO saja,” pungkasnya. (Han)