Di Penjara Setelah Curi Dua Dos Vitamin

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Tim operasi Pekat Semeru dan Surabaya Tertib Ramadhan 1438 H, berhasil membekuk satu pelaku pencurian. Pelaku itu bernama, Muhammad Nur Rizki Oktavianto, (27) asal Jalan .Sidotopo Jaya Gg. 7 Surabaya.

Aksi pencurian yang terjadi pada, Senin 29 Mei 2017 pukul 14.30 WIB, tersebut awalnya berjalan mulus, karena pelaku sendiri adalah sopir di Kantor PBF (Pedagang besar Farmasi) yang berada di Jalan Kenjeran Surabaya.

Namun saat saksi Ahmad (54) memeriksa barang dalam gudang, ternyata obat yang dikemas itu hilang dua dos besar. “Saat bongkar muatan itulah pelaku ini mengambil dua dos obat”, sebut AKBP Shinto Shilitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Modusnya, saat itu Ahmad yang dibantu oleh tersangka ini menurunkan barang berupa obat vitamin merk Imboost force 30 kaplet dari mobil box yang dikemudikan oleh tersangka Rizky.

Tanpa sepengetahuan Ahmad, tersangka mengambil 2 dos obat vitamin merk Imboost force 30 kaplet kemudian membawa barang tersebut kerumah tersangka di Sidotopo.

“Atas ulah pelaku ini korbannya dirugikan hingga Rp. 21 juta rupiah. Tersangka sendiri ditangkap Tim Anti Bandit pada, Kamis (1/6/2017) di Jalan Raya kenjeran Surabaya”, tambah Shinto kepada beritalima.com, Jum’at (2/6/2017).

Barang bukti yang disita dari pelaku ini berupa, 2(dua) dos obat vitamin merk Imboost force 30 kaplet, 1(Satu) lembar surat jalan pengiriman barang dan 1(satu) unit sepeda motor Honda beat sebagai sarana.

Pelaku sendiri terancan penjara hingga 6 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Repoter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *