Di PHK Sepihak Puluhan Buruh Pabrik Percetakan Mogok Kerja dan Demo

  • Whatsapp
Puluhan Karyawan mogok kerja dan berorasi depan pabrik di Singosari.

Kabupaten Malang, beritalima.com | Puluhan buruh PT Surya Sentra Sarana yang bergerak di bidang percetakan melakukan aksi mogok kerja mulai hari Senin 20 hingga 25 November 2023. Hal itu sebagai bentuk protes atas keputusan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), terhadap lima orang buruh kontrak karena menejemen HRD baru dan arogan.

Puluhan buruh tersebut, berkumpul di depan kantor PT Surya Sentra Sarana (S3), Jl. Mondoroko Banjararum Singosari dipimpin langsung oleh koordinator SPBI Imam Hanafi.

Sekitar hampir 100 karyawan tersebut, demo dengan mengendarai sepeda motor, mobil pickup dan membawa sepanduk, bendera SPBI pengeras suara.

“Kami memprotes keputusan perusahaan yang mem-PHK buruh Tri Isnanik. Selain itu, kami juga menuntut upah  buruh sebagaimana UMK karena perusahaan belum memberlakukan UMK selama ini,” ungkap koordinator buruh Imam Hanafi di sela-sela aksi, Kamis (23/11/2023).

Sementara itu, Komite SPBI Malang Andi Irfan juga menyampaikan bahwa bersama karyawan pabrik percetakan itu, menuntut konsistensi dan keberpihakan pemerintah dalam menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya Pasal 59 ayat 7 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Selain memprotes manajemen perusahaan yang melakukan PHK sepihak, kami juga memprotes Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang yang tak tegas untuk  memproses PT Surya Sentra Sarana (S3) atas PHK sepihak itu, serta upah yang belum UMK ada yang 5 tahun ada juga yang 3 tahun bekerja belum UMK,” katanya.

Bahkan lanjut Irfan, para buruh tersebut rata-rata telah bekerja selama lima tahun lebih, dan sudah menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.

“Untuk itu kami minta segeralah membicarakan terkait batas usia masa kerja  dengan SPBI, dan kami juga minta buruh dipekerjakan lagi sudah di-PHK sepihak, menuntut Disnaker memberi perlindungan pada pekerja dan menyelesaikan Persoalan Ketenagakerjaan di PT S3 serta menuntut Pengawas ketenagakerjaan untuk memproses pelanggaran normatif di PT S3,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Drs. Yoyok Wardoyo, menambahkan bahwa Disnaker siap mediasi perselisihan yang terjadi antara manajemen PT Surya Sentra Sarana dengan pekerjanya melalui penyelesaian Bipatrit.

“Perselisihan antara menajemen PT Surya Sentra Sarana dengan buruh terjadi akibat kesewenangan manajemenen, kami siap melakukan mediasi antar kedua belah pihak,” ungkapnya.

Dan, pihak Disnaker juga akan segera mengusut perselisihan yang terjadi antara pihak manajemen dengan pekerja.

“Kami akan lihat lagi data yang ada, masalahnya atau prosesnya, kita siap mediasi masalah ini. Masalah seperti ini memang sudah sering terjadi, saat ini sudah ada tujuh  masalah yang masuk ke meja kami terkait perselisihan hak antara perusahaan dengan pekerjanya,” tandasnya. [Us/Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait