PASURUAN, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan santunan kematian Hafid, perangkat Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/7/2019).
Santunan itu secara simbolis diserahkan Camat Pasrepan, Heru Farianto S.Sos M.Si, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, di acara sosialisasi pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Pasuruan tahun 2019.
Santunan kematian sebesar Rp 24 juta itu diterima ahli waris almarhum Hafid, disaksikan seluruh unsur Muspika Pasrepan, dan para kepala desa serta perangkat desa se-Kecamatan Pasrepan.
Dalam sambutanya, Heru Farianto mengatakan, wajib sifatnya bagi kepala desa dan perangkat di wilayah Kecamatan Pasrepan untuk menjadi peserta BPJS ketengakerjaan.
Dia menyatakan, ini merupakan program Pemerintah dalam melindungi rakyatnya dari bentuk resiko sosial.
“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini kami sangat berterimakasih, karena segala resiko yang terjadi pada masyarakat akan terlindungi, termasuk kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Pasrepan lebih aman dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat di tingkat desa,” kata Camat Pasrepan ini.
Dia sebutkan, seperti santunan jaminan kematian yang diserahkan ini, ini merupakan salah satu program pemerintah dalam mengurangi resiko kemiskinan keluarga sepeninggal tulang punggung keluarga.
Dia mengakui, keutuhan keluarga memang tak tergantikan. Namun, dia berharap santunan ini bermanfaat, bisa membantu ekomoni keluarga, menggantikan penghasilan yang hilang.
Heru menyebutkan, kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Pasrepan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2018.
Bahkan, lanjut dia, di Kecamatan Pasrepan ini merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang tertib administrasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, menyampaikan ikut belasungkawa atas kematian Hafid, perangkat Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan.
Agung juga menyampaikan terimakasih pada para kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Pasrepan yang telah sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Disampaikan pula, program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Empat program ini wajib bagi pekerja formal maupun pekerja informal.
Selain itu, Agung juga menjelaskan manfaat masing-masing program tersebut. Dia berharap kepesertaan kepala desa dan perangkat desa akan terus berlanjut, dan diikuti oleh seluruh pekerja di wilayah desa masing-masing. (Ganefo).
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan dan Camat Pasrepan saat menyerahkan santunan kematian perangkat Desa Tempuran pada ahli warisnya, Selasa (30/7/2019).