Di Tengah Pandemi, BPR Christa Jaya Turunkan Suku Bunga

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang menurunkan tingkat suku bunga sebesar 3 persen. Hal ini dilakukan untuk membantu nasabahnya yang terdampak Covid-19.

“Hampir semua nasabah saya kasih turun tingkat suku bunganya. Yang memenuhi syarat saya turunkan suku bunga rata-rata 3 persen, walaupun berdampak pada pendapatan bank atau profit margin kita menurun,” kata Komisaris Utama BPR Crista Jaya Kupang, Chris Liyanto, kepada wartawan di Kupang, Rabu (21/10/2020).

Chris mengatakan, pihaknya selalu berpikir untuk jangka panjang, dengan memberikan kesempatan kepada nasabah agar mereka bisa menyelesaikan masalah yang dihadapinya berkaitan dengan Covid-19 sekarang ini.

“Akibat Pendemi Covid-19 ini, semua usaha sebagian besar tidak jalan, dan mereka juga nggak bisa membayar kewajibannya kepada bank. Maka dengan memberi kesempatan, ketika suatu saat mereka bisa jalan, ekonomi bertumbuh mereka akan mampu membayar,” kata Chris Liyanto.

Menurut Chris, sejak pandemi bank sulit alami pertumbuhan, karena bank harus bisa menyesuaikan dengan kondisi nasabah.

“Bisnis bank sangat tergantung kepada bisnis mitra, sesuai dengan visi misi Bank Christa Jaya juga, yakni memikirkan jangka panjang 5 – 10 tahun yang akan datang,” tandasnya.

Menurut Chris Liyanto, visi misi tersebut yang akhirnya menjadikan BPR Christa Jaya tahun 2019 mendapat peringkat satu se-Indonesia, sebagai BPR paling sehat.

“Kita sudah memikirkan sejak awal kita berdiri, selalu berpikir jangka panjang, caranya harus menghargai debitur atau nasabah yang kredit ke kita itu, sebagai mitra, Jadi kalau mereka untung kita juga untung, tapi kalau mereka bermasalah kita juga harus bisa menyesuaikan, makanya kita selalu berusaha untuk membantu mereka untung,” papar Chris Liyanto.

Chris Liyanto mengatakan, pihaknya juga telah memperoleh dana Relaksasi dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan sebesar Rp1 miliar, pada September 2020 untuk pembayaran Mei-Juli, sebagai subsidi bunga untuk nasabah yang ditransfer melalui BPR Christa Jaya.

“Sesuai instruksi Presiden dan lewat OJK dalam program relaksasi itu, dimana nasabah yang benar-benar terdampak Covid-19, diberikan tenggang waktu, untuk menunda pembayaran selama enam bulan, dan kita sudah lakukan,” kata dia menambahkan.

Dikatakan Chris Liyanto, subsidi bunga ini sangat membantu bank, untuk membantu debitur yang macet.

Banyak yang tidak bisa bayar, lanjut Chris Liyanto, tidak dikenakan denda, dan tidak melakukan hak eksekusi sesuai peraturan perbankan. Tapi sambil melakukan monitor, apakah usahanya sudah bisa berjalan atau belum.

“Kita berikan kepada nasabah yang punya etiket baik, yaitu nasabah yang sering berkunjung kesini melaporkan kondisinya, dan kita akan buatkan berita acara secara administratif,” tegas Chris Liyanto. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait