Di Usia 21 Tahun, DPD RI Kantongi 75 Persen Kepercayaan Publik

  • Whatsapp
Di usia 21 Tahun, DPD RI kantongi 75 Persen kepercayaan publik (foto: DPD)

Jakarta, beritalima.com| –  Survei Indikator 2025 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meningkat hingga 75,1 persen, saat lembaga masuk usia 21 tahun. Menariknya, dukungan terbesar berasal dari Generasi Z dan kaum milenial.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun DPD RI ke-21. “Angka ini menempatkan DPD RI di jajaran lembaga negara dengan citra terbaik sekaligus menandakan bahwa DPD dipercaya sebagai motor perubahan di era demokrasi baru,” kata Sultan di Jakarta (1/10).

Sidang Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan dari berbagai lembaga tinggi negara seperti, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta pimpinan lembaga yudikatif. Pada kesempatan itu, Sultan turut mengapresiasi sikap Puan Maharani yang dinilai sangat kooperatif.

“Kami sangat berterima kasih atas ruang dialog yang selalu dibuka lebar oleh Ibu Puan Maharani, terutama dalam setiap penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ucap Sultan, senator asal Bengkulu. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Ketua MPR RI atas sinergi yang selalu dibangun.

Sultan menjelaskan tujuh agenda strategis DPD RI ke depan, mulai dari penguatan legislasi pro-daerah, diplomasi antarparlemen se-ASEAN, pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga gagasan green democracy. DPD RI juga mencanangkan gerakan “Senator Menanam Satu Juta Pohon” sebagai simbol komitmen ekologis dan demokrasi hijau.

Di akhir sidang, dirinya kembali menegaskan bahwa legitimasi DPD RI bukan hanya berasal dari konstitusi, tetapi juga dari kepercayaan rakyat. “Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, melainkan oleh lilin-lilin kecil di desa. Lilin-lilin itu adalah daerah, dan tugas kita adalah menjaganya tetap menyala menuju Indonesia Emas 2045,” paparnya.

Acara dilanjutkan dengan Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025–2026 beragendakan laporan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan DPD RI. Sidang diawali oleh laporan Komite I DPD RI yang melakukan pengawasan atas UU Desa, UU Penataan Ruang, dan UU Pokok Agraria. Dilanjutkan dengan laporan Komite II DPD RI atas hasil pengawasan UU Minerba 2025.

Komite III DPD RI mendorong pembenahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dan mendesak revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Komite IV DPD RI melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan UU APBN 2025 dengan fokus pada Transfer ke Daerah.

Selanjutnya laporan kinerja disampaikan oleh masing-masing pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI lainnya seperti, Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Kehormatan (BK), Badan KerjaSama Parlemen (BKSP), Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT).

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait