SURABAYA – beritalima.com, Oky Natanael, anak band sekaligus terdakwa kasus pemukulan terhadap Master of Ceremony (MC) salah salah satu hotel di Surabaya menundudukan wajahnya selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (4/4/2018). Wajah Oky baru terdongkak sumringah saat Andre Jovanca Rahardian korban pemukulan yang dilakukan Oky, memberikan maaf kepada dirinya.
Andrea Jovanca dihadirkan jaksa penuntut umum Suparlan di persidangan untuk diperiksa sebagai saksi korban.
Dihadapan majelis hakim, Andrea bercerita perihal awal mula dirinya mendapatkan perlakuan kasar dari terdakwa. “Siang itu sekitar jam dua, dia datang mengantar kwitansi yang saya minta. Sambil marah-marah dia melempar kwitansi tersebut, lantas tanpa babibu memukul leher kiri saya. Saya terjatuh setelah mendapatkan pukulan itu,” ucap Andre kepada majelis hakim.
Pasca dipukul pakai tangan, Andrea harus dilarikan kerumah sakit untuk menjalani pengobatan, “Badan saya panas, dan oleh dokter disarankan beristirahat selama 2 hari. Saya memang tidak mengalami gangguan secara fisik, tapi secara psikis iya pak hakim,” terang Andrea.
Kendati sudah dianiaya dan diperlakukan kasar, Andrea mengakui sudah memaafkan perbuatan keji terdakwa tersebut. “Saya sudah memaafkan dia, maaf itu saya berikan karena saya melihat orang tua terdakwa yang setiap hari tidak henti-hentinya menghubungi meminta permohonan maaf. Saya juga seorang ibu, saya single parent. Saya mengerti perasaan dari ibu terdakwa.” kata Andrea kepada ketua mejelis hakim Jihad Arkahudin.
Mendengar korban sudah membuka pintu maaf, hakim Jihad pun lantas memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf kepada Andrea. Saat meminta maaf, terdakwa dan korban saling berjabat tangan.
Dalam perkara No 829/Pid.B/2018/PN SBY, kasus ini berawal saat korban Andrea Jovanca Rahardian ditugasi managemen restoran kawasan Mayjen Sungkono Surabaya untuk mencari band acara malam pergantian tahun baru 2018. Jovanca yang bertugas sebagai pengisi acara, lalu menghubungi Oky Natanael. Setelah itu, keduanya pun sepakat dengan kreteria ketentuan pengisi acara dan harga.
Pada malam tahun baru 2018, ternyata pengisi band yang dihadirkan Oky Natanael tidak sesuai kesepakatan. Merasa kecewa, Jovanca lalu meminta kwitansi pembayaran band sebagai bukti ke manajemen tempatnya bekerja.
Mendapat tagihan kwitansi pembayaran and, Oky Natanael menyepakatinya. Namun sayang, Oky kerap janji dan berkelit, sehingga korban yang tinggal dikawasan Sumput Asri Driyorejo Gresik ini mengeluarkan kata-kata yang menyinggung.
Pada akhirnya, Oky dengan membawa kwitansi band menemui Jovanca di tempat kerjanya. Setelah bertemu, tanpa banyak bicara terdakwa lalu memukul kepala korban, saking kerasnya Jovanca pusing dan terjatuh. Tidak terima, Jovanca kemudian melakukan visum dan melaporkan kasus ini ke Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya. (Han)