SURABAYA – beritalima.com, Ir. Kartono Kwan alias Kwan Djoei diadili akibat merugikan PT. Bank MNC Internasional Tbk hingga miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam surat dakwaanya, menjelaskan kasus ini berawal saat terdakwa pada Juni tahun 2017 mengajukan kredit ke PT. Bank MNC International Tbk senilai Rp. 4.650.000.000, jangka waktu 15 tahun angsuran setiap bulannya Rp. 49.260.364 dengan jaminan SHM No. 371 Kelurahan Kutisari seluas 467 M2.
Dengan persyaratan tambahan yang dipenuhi yaitu KTP atas nama terdakwa dan istri, KK atas nama terdakwa, Surat Nikah terdakwa dan istrinya, IMB atas Obyek jaminan berupa SHM No.371 Kelurahan Kutisari, Perjanjian pengikatan Jual beli No. 21 atas SHM No. 371 Kelurahan Kutisari antara Johanes Hermawan selaku penjual dan Ir. Kartono Kwan (terdakwa) selaku pembeli,
“Serta menyerahkan Surat Keterangan Lunas dan Surat Keterangan Toya Hak Tanggungan dari Bank UOB JL. Panglima Sudirman No. 53 Surabaya. Sebab untuk SHM No.371 Kelurahan Kutisari, juga harus menyelesaikan terlebih dahulu Pelunasan Kredit terhadap saksi Djuwita sebagai pemegang Akta Perjanjian pengakan Piutang ( Cessie) Bank UOB No. 0002 tertangga 01 Agustus 2017,” kata Jaksa Ugik Rahmantyo dalam sidang Online di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Nah, untuk menyiasati ketatnya persyaratan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Muntah (DPO) dan Putra (DPO) mencoba cara lain, dengan cara menghadirkan saksi Johanes Hermawan, sebagai pemilik nama dalam SHM No.371 Kelurahan Kutisari, serta menyuruh Mifta (DPO) dan Putra (DPO) agar membuat Surat Keterangan Lunas dan Surat Keterangan Roya Hak Tanggungan Bank UOB, palsu.
Setelah beres, selanjutnya semua surat-surat tersebut digunakan terdakwa sebagai kelengkapan pengajuan akad kredit PT Bank MNC Internasional Tbk No 23 tanggal 11 Agustus 2017 dihadapan Notaris Yuli Andriyani SH di Gedung Bursa Efek Indonesia di Jl.Taman ADS Nasution No. 21 Lt. 1-2 Surabaya dan akhirnya cair dana sebesar Rp. 4.650.000.000 ke rekening terdakwa.
“Pintarnya lagi, setelah dana sekitar 4,6 miliar tersebut cair, ternyata oleh terdakwa dicairkan dalam dua rekening yang berbeda. Yang Rp 1.600.000.000 masuk ke rekening terdakwa, sedangkan yang Rp 3. 050.000.000 dimasukkan ke rekeningnya Djuwita yang selama ini menjadi pemegang hak tagih Bank UOB,” tandas Jaksa.
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa didakwa pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHP jo pasal 55 ayat(1) KUHP (Han)