Diadili, Karyawan Gereja Bethani Mencuri Kamera Berarga Rp 23 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yong Pieter, karyawan Gereja Bethany Surabaya, membenarkan aksi pencurian kamera video yang dilakukannya. Pengakuan itu dilontarkan Pieter saat dirinya disidang atas kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/4/2018).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarwedi, Pieter mengaku merupakan karyawan bagian multimedia di Gereja Bethany di Jalan Manyar Rejo II Surabaya. “Saya kerja bagian multimedia. Saya yang ngedit dan kumpulin CD video kotbah,” ujarnya.

Ia mengaku kamera hasil curiannya itu kemudian dijual kepada seseorang yang bertempat tinggal di Solo, Jawa Tengah. “Saya jual Rp 23 juta,” terang Pieter.

Namun dirinya mengaku belum menikmati hasil penjualan kamera tersebut lantaran si pembeli belum mentransfer uangnya. “Kameranya sudah saya kirim, tapi uangnya belum ditransfer ke saya. Saat dia (pembeli) tahu kalau saya ditangkap, semua kontak langsung diblokirnya,” kilahnya.

Pengakuan Pieter sempat membuat hakim Sarwedi heran. Pasalnya, kamera tersebut bisa terjual hingga mencapai Rp 23 juta. “Karena sebelum saya jual, saya lihat harganya dulu di internet,” katanya.

Di akhir pemeriksaan, hakim Sarwedi kemudian bertanya kepada Pieter apakah dirinya mengakui aksi pencurian kamera yang dilakukannya di Gereja Bethany. “Iya pak hakim, saya yang melakukan (pencurian),” kata Pieter.

Sementara itu dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri menjelaskan, Pieter melakukan aksi pencurian di Gereja Bethany pada 29 Januari 2018. Setelah berhasil menggondol kamera milik Gereja Bethany, Pieter langsung menjualnya kepada seseorang yang bernama Lavie yang bertempat tinggal di Solo.

Kemudian pengurus Gereja Bethany yang mengetahui telah kehilangan kamera miliknya akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. “Perbuatan terdakwa Yong alias Pieter sebagaimana sesuai pasal 362 KUHP,” kata Sumantri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *