LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Bilah Hulu AKP Bantu Sihombing atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH, pada hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan satu orang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis SABU, An. AW. Als. Andri (39) warga Padang Bulan Rantau Utara, di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat dekat jalan umum di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Senin (3/9/2018).
Awalnya pada hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, dalam rangka oprasi antik toba 2018, dilakukan penyelidikan tetang adanya peredaran narkotika jenis di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Ada informasi masyarakat bahwa di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat dekat dengan jalan umum di Desa Kampung Dalam ada yang melakukan transaksi narkotika.
Saat petugas sampai di TKP, ditemukan tiga orang laki-laki yang tidak dikenali sedang melakukan transaksi narkotika, langsung dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap 1 (satu) org laki-laki yang mengaku bernama Andri.
Saat digeledah ditemukan pada tangan sebelah kanannya 1 (satu) buah kotak rokok merk lucky strike warna biru berisi 1 (satu) bungkus paket kecil berisi Narkotika jenis sabu, sedangkan kedua teman tersangka berhasil melarikan diri dari hasil pengejaran petugas Polsek Bilah Hulu.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah membeli Narkotika jenis sabu dari orang yang tidak dikenalinya di lokasi tersebut dan dia membeli Narkotika tersebut atas dasar ajakan dari teman pacarnya yang baru dikenalnya.
Setelah mendengar keterangan tersebut, tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk lucky strike warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastic klip paket kecil berisi narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut. (Oelies).