BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengaku tidak bisa memberikan bantuan terhadap warga terdampak longsor di Kampung Teplek, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bondowoso, Kukuh Triatmoko mengatakan, pihaknya hanya melakukan survei sehari setelah longsor yang terjadi Senin (4/1/2021) malam itu.
“Longsornya memang karena hujan. Tapi kami tidak bisa memberikan bantuan karena memang bangunan itu bangunan liar,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Jadi, kata dia, rumah di bantaran sungai tersebut merupakan bangunan liar. Ia pun memaparkan tentang Peraturan Pemerintah RI nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.
Disebutkan bahwa garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan, bangunan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter.
Bangunan paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter.
Serta paling sedikit berjarak 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 meter.
“Makanya kami tidak berani memberikan bantuan. Kalau kami memberikan bantuan kami dianggap melegalkan keberadaan itu,” jelasnya.
Dia khawatir pemerintah disalahkan lagi karena dianggap melegalkan bangunan yang ada sekarang. “Di Tahun 2018 juga tidak ada penanganan. Karena di sana adalah bangunan liar,” imbuhnya.
Sementara salah satu warga terdampak longsor, Supiya (50) mengaku bahwa tanah yang ia tempati adalah miliknya, bukan hak pakai. Di dalam rumah itu terdapat dua KK, yaitu dia dan anaknya yang sudah bersuami.
“Sudah 20 tahun saya di sini. Tanah ini ada surat-suratnya atas nama suami. Kami tidak numpang,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait kronologi longsor di Kampung Teplek, Bondowoso.(*/Rois)