Dianggap Gagal Dalam Mediasi Gugatan Cotizen LawSuit, Tim 5 KAMI Luapkan Kekecewaan, Ini Alasannya

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pil pahit dan rasa kecewa yang mendalam telah ditelan oleh segenap personal Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi Jawa Timur dalam upayanya memperjuangkan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Pasalnya saat mediasi di ruang khusus mediasi Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw terkait gugatan baru Citizen LawSuit (gugatan warga negara) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen, dianggap gagal oleh Hakim Mediator, I Komang Didit Prayoga, SH. Padahal mediasi baru saja dilaksanakan pada minggu pertama dengan agenda penyerahan resume dari masing-masing pihak baik dari Penggugat, Tergugat (Bupati Banyuwangi), Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso) dan Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur). Akan tetapi anehnya, Hakim Mediator sesat setelah mendengarkan tanggapan dari para pihak langsung memutuskan mediasi gagal.

Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH seusai keluar dari ruang mediasi Pengadilan Negeri Banyuwangi meluapkan kekecewaannya. Menurutnya Hakim Mediator tidak menghargai dan tidak mematuhi sebagaimana amanah yang tertuang dalam PERMA RI (Peraturan Mahkamah Agung RI) No. 1/2016 tentang Prosedur Mediasi. Di antaranya, -dalam mediasi diwajibkan menghadirkan prinsipalnya dari masing-masing pihak-, terkecuali karena tiga sebab dengan alasan yang kuat. Yakni, karena sakit, bepergian ke luar negeri dan/atau adanya tugas negara dengan menunjukkan surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Lha ini aneh, masak mediasi baru dilaksanakan pada minggu pertama tapi Hakim Mediator (I Komang Didit Prayoga, SH, red.) sudah memutuskan mediasi gagal. Padahal perwakilan dari Gubernur Jawa Timur belum memenuhi kelengkapan administrasi surat kuasanya, begitu juga para pihak belum menghadirkan prinsipalnya. Jadi satu-satunya prinsipal yang dihadirkan dalam ruang mediasi tersebut baru dari penggugat. Akan tetapi Hakim Mediator terkesan terburu-buru memutuskan mediasi gagal. Jadi wajarlah Tim 5 KAMI merasa sangat kecewa sekali,” ungkap Dudy dihadapan para wartawan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH menjelaskan, sesuai peraturan yang tertuang dalam PERMA RI (Peraturan Mahkamah Agung RI) No. 1/2016 tentang Prosedur Mediasi, ada kesempatan 30 hari untuk dilaksanakannya mediasi. Yang mengejutkan adalah baru dilaksanakan mediasi pada minggu pertama bersamaan dengan penyerahan resume dari masing-masing pihak, namun Hakim Mediator justru telah memutuskan mediasi gagal. Sementara resume dari masing-masing pihak tidak dibagikan, alasannya semua resume sebagai arsip untuk disimpulkan oleh Hakim Mediator.

“Memang saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya secara bergiliran, dari Kuasa Hukumnya Bupati Banyuwangi sebagai Tergugat dan Bupati Bondowoso selaku Turut Tergugat I sama-sama menolak atas materi gugatan dari Penggugat. Nah, saat Tim 5 KAMI menginterupsi dan meminta supaya agenda mediasi dihentikan karena perwakilan Gubernur Jawa Timur belum melengkapi administrasi kuasa hukumnya, selanjutnya Hakim Mediator menyimpulkan serta memutuskan bahwa mediasi gagal. Ini sungguh putusan yang luar biasa anehnya,” ujar Denny sembari merasa penuh kekeheranan.

Perihal resume yang sudah diserahkan oleh para pihak, imbuh pria yang hobi melakukan penelusuran melalui Petualangan Wisata Mistis itu, seharusnya dibagikan untuk dipelajari dan dikaji oleh masing-masing pihak sesuai maksud dan tujuannya. Lalu pada minggu berikutnya dengan agenda tanggapan dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas resume dari Penggugat melalui Tim 5 KAMI.

“Akan tetapi semua resume baik dari Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dikumpulkan dan disimpan sendiri oleh Hakim Mediator. Selanjutnya dinilai sendiri, disimpulkan sendiri dan langsung diputuskan Mediasi Gagal. Padahal ini perkara hukum dan bukan sedang mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah, red.) seperti layaknya siswa-siswi di bangku SD,” sindir Denny dengan ketusnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait