SURABAYA, beritalima.com| Ketua Majelis hakim dan hakim anggota yang menangani gugatan wanprestasi dalam perkara Nomor : 10/Pdt.G/2019/PN. Gresik tanggal 18 Februari 2019. Karena, dianggap tidak profesional dan tidak fair. Akhirnya terpaksa penggugat melaporkan tiga hakim pada Kepala Badan Pengawan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Pada perkara ini, diduga hakim terkesan berat sebelah dan sangat kental terlihat di setiap kali persidangan. Atas dasar itulah, terpaksa kami melaporkan majelis hakim ke Bawas MA dan KY yang suratnya sudah diterima lembaga peradilan tersebut,” ungkap Penggugat Rohman Hakim SH SSos MM didampingi kuasa hukumnya, Imam Syafi’i, SH kepada media, Kamis 05 September.
Menurut Rahman dengan adanya dugaan-dugaan tersebut, majelis hakim tidak gegabah memutuskan fakta fakta di lapangan, diharapkan pada putusan hakim Selasa, 10 September 2019 nanti, ada rasa keadilan dan azas kemanfaatan. Dan juga berharap majelis hakim tidak terpengaruh adanya intervensi dan sesuai on the track.
“Kami berharap majelis hakim bisa menjadi hakim yang fair dan terbuka. Jangan sampai adanya upaya berat sebelah dan kami melihat adanya keberpihakan,” tandasnya.