Dianggarkan Rp 700 Juta, Jembatan Dau “Ambyar”

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto Saat meninjau lokasi
Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto Saat meninjau lokasi

MALANG, beritalima.com| Pasca banjir bandang yang terjadi pada dua desa pada wilayah kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengakibatkan Jembatan dusun Krajan Kecamatan Dau, tersebut jebol dan ambruk. Padahal, jembatan tersebut penandatanganan kontrak dilakukan pada 01 Agustus 2019 lalu. Dan saat ini, baru berumur sekitar dua bulan sudah ambruk, pada Kamis (30/1) kemarin.

“Jembatan penghubung Desa Gadingkulon dan Selorejo terputus. Padahal jembatan yang terputus tersebut baru selesai dibangun. Dan ini merupakan proyek dari Dinas PU dan Bina Marga (DPUBM) dengan tahun pengerjaan 2019. Pembangunan mulai Agustus, dan selesai November tahun 2019 lalu. Kalau sampai saat ini masih dua bulan,’’ ungkap salah satu warga desa Selorejo saat melihat langsung lokasi ambruknya jembatan tersebut, Jum’at 31/01.

Bacaan Lainnya

Jembatan yang berada di dusun Krajan Dau dibangun dengan pagu anggaran senilai Rp 700 juta. Yang dimenangkan oleh CV WS melalui lelang dengan penawaran senilai Rp 480 juta, tersebut menurut warga sebenarnya sungai tersebut aliran air tidak begitu besar. Namun, tidak disangka tiba tiba air sungai yang deras akibat banjir bandang beberapa waktu lalu, sehingga membuat jembatan tersebut ambrol.

“Aliran air sungai pada bawah jembatan tersebut, sebenarnya kecil. Namun tiba tiba ambrol karena hujan dan banjir bandang beberapa waktu lalu.,” ujarnya.

Pasca ambrolnya jembatan tersebut, beberapa Muspika kecamatan Dau, bersama ketua DPRD kabupaten Malang Didik Gatot Subroto bersama tim sidak langsung ke tempat ambrolnya jembatan tersebut. Bahkan nampak juga ada beberapa tim Reskrim Polres Malang juga ikut meninjau lokasi tersebut.

Menanggapi, hal itu Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan ada dua hal yang perlu diketahui terkait ambruknya jembatan yang baru dibangun tersebut, yakni pertama karena adanya faktor alam (Force Majeur) karena kondisi kontruksi tanah yang labil.

“Ambruknya jembatan tersebut, bisa karena adanya force majeur, adanya kontruksi tanah yang labil, tapi itu harus ada penelitian lebih lanjut,” terang Didik saat di wawancarai wartawan di lokasi tersebut.

Namun menurut Didik, setiap proyek itu pasti harus sesuai dengan spesifikasi. Namun, apakah pihak pelaksana dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) sudah menghitung secara rinci atas pembangunan jembatan tersebut. Jika tidak sesuai dengan spesifikasi, ini bisa menjadi catatan APIP yakni Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan kontraktor dan DPUBM.

“Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai spek Kontraktor harus memperbaiki jembatan tersebut mulai awal lagi, karena ini masih kewenangan kontraktor pemenang, Dan ini juga bisa menjadi kontrol dari aparat hukum melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana pekerjaan, termasuk juga APIP,” tandasnya. [san/red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait