Dibalik Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Sudah Periksa 14 Orang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Anggota Komisi Yudisial (KY) bidang pengawasan dan investigasi mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Jalan Sumatera No 42 pasca vonis bebas anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti di diskotik Blackhole KTV Jalan Mayjen Jonosowejo Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menjelaskan memeriksa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul serta Heru Hanindyo,

“KY akan memutuskan apakah majelis hakim tersebut terbukti bukti atau tidak artinya nanti putusannya itu terbukti apa tidak itu tergantung keputusan pleno yang dihadiri oleh 7 komisioner KY,” katanya kepada awak media. Senin (19/8/2024).

Ditanya kapan hasil keputusan dikeluarkan, Joko menjawab akan berusaha secepatnya.

“Kami akan berusaha berupaya bahwa terkait putusan ini nanti bisa selesai di bulan depan mudah-mudahan bulan Agustus keputusan sudah ada hasilnya,” lanjutnya.

Menurut Joko jika putusan nanti terbukti, biasanya KY hanya mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung.

“Kalau misalnya tidak terbukti artinya akan kita kirim ke para terlapor tentang pemulihan nama baik,” jelas Joko.

Ia menambahkan terkait temuan terhadap majelis hakim sifatnya tertutup tidak bisa kita informasikan artinya ya pasti ada lah tentang temuan tetapi terus terang aja hasil ini tidak bisa kita informasikan.

“Nanti kita nggak bisa menentukan itu tetap di putusan sidang putusan pleno nanti dihadiri oleh KY,” tambahnya

Disinggung terkait temuan KY, apa ada sanksi ringan apa berat. Joko menjawab Pihaknya hanya menyajikan. Tidak bisa gunakan azas praduga,

“Hari ini tiga majelis hakim kemarin yang diperiksa yakni Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Panitera, Jaksa hingga saksi ahli total semua yang diperiksa oleh KY kurang lebih 14 orang. Saat pemeriksaan semuanya kooperatif dan semuanya hadir,” pungkasnya.

Menyangkut pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, KY menurut ketua yang menyidangkan yakni teknis yudisial artinya tidak menjelaskan karena merupakan pertimbangan hakim seperti itu.

Setelah pemeriksaan, Erintuah dkk diam-diam langsung pergi meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia langsung naik pergi ke mobil Toyota Innova Hitam untuk menghindari para wartawan yang menunggu di halaman Pengadilan Tinggi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait