BANYUWANGI,Beritalima.com – Kejaksaan Negeri Banyuwangi menangkap narapidana perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2007 atas nama Ahmad Taufiqul Hidayat. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selasa malam (26/02/2019)
“Dalam hal ini kami Kejaksaan menjalankan mekanisme yang di amanatkan UU. Dimana upaya banding kasasi yang dilakukan terpidana ATK, sudah diputuskan pada tanggal 13 mei 2015, tetapi JPU kejari Banyuwangi baru menerima putusan dari Mahkamah Agung tanggal 13 september 2018,”Ungkap Kasi intel Kejari Banyuwangi Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH.MH.
Bagus memaparkan, Kejari Banyuwangi sendiri sudah melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Taufiqul Hidayat. Sebanyak tiga kali pemanggilan sejak Oktober 2018 hingga 21 februari 2019.
“Karena tidak kooperatif maka kami lakukan eksekusi dengan dibantu oleh Polsek Genteng, walaupun sebelumnya ada sedikit perlawanan namun setelah diberikan pengertian yang bersangkutan bersedia untuk kami bawa ke kejaksaan,”Paparnya.
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi Dody menambahkan jika Ahmad Taufiqul Hidayat melalui putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya terbukti bersalah jika tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU 31 tahun 99 yang diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001.
“Diperkuat dengan putusan bandingsurat putusan banding nomor 1014K/Pid.Sus/2015/PT.SBY tanggal 16 Mei 2015 yang menguatkan putusan sebelumnya dengan amar putusan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan,” terang Dody.
Penangkapan terhadap Ahmad Taufiqul Hidayat yang terjerat kasus korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2007 kurun waktu maret 2017 – desember 2007 di 52 Sekolah Dasar se kabupaten Banyuwangi, di Back Up personil Polsek, ikut didalamnya Kasi Pidus, Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi Barbuk Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Abi)