Dibekali ‘Sound Level Meter’, Polantas Trenggalek Pastikan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Komitmen Polri untuk memberantas penggunaan knalpot bising atau jamak disebut knalpot ‘brong’ disikapi serius jajaran Satlantas Polres Trenggalek, Polda Jatim.

Bagi masyarakat Trenggalek yang masih nekat mengggunakan knalpot non standar dimaksud dihimbau untuk segera menggantinya. Mengingat, tindakan tegas akan dilakukan kepada pengendara yang melanggar (pengguna knalpot bising).

Salah satu alat sebagai parameter uji yakni perangkat khusus bernama ‘Sound Level Meter’ kini telah disertakan petugas. Alat ini berfungsi untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh knalpot kendaraan.

Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Budi Setiono yang menyerahkan langsung sekaligus memberikan pelatihan penggunaan perngkat tersebut di Satlantas Polres Trenggalek mengungkapkan, pemberian alat ‘Sound Level Meter’ ini merupakan program dari Dirlantas Polda Jatim dalam rangka penanganan dan penindakan penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis terutama kebisingan yang dihasilkan dari penggunaan kenalpot bising.

“Silahkan digunakan sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan. Alat ini bisa mengecek tingkat kebisingan sesuai level dan bisa digunakan sebagai bukti pendukung,” ungkap Kompol Budi, Rabu, 24 Januari 2024.

Penggunaan alat ini, lanjut dia, sebenarnya relatif sangat mudah. Cukup mendekatkan perangkat ke knalpot, maka akan keluar ukuran tingkat kebisingannya. Hasil pengukuran yang ditampilkan pun bisa langsung dicetak sebagai bukti pendukung. Sedangkan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor berkapasitas kurang dari 80cc maksimal 77 dB, 80-147cc maksimal 80 dB dan lebih dari 147cc ke atas batasan maksimalnya 83 dB.

“Nanti disosialisasikan serta berikan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Karena, penindakan knalpot brong maupun balap liar tidak hanya sementara akan tetapi berkesinambungan. Yang ditindak bukan hanya di hilir atau pengguna saja. Kedepan, juga menyetuh sampai hulu dan bisa dikenakan pasal 285 Undang-undang nomor 22 tahun 2009,” imbuhnya

Sementara itu, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Mulyani, menambahkan jika pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas diterimakannya ‘Sound Level Meter’ tersebut. Sebab, perangkat ini dipastikan akan sangat membantu dalam mendukung tugas anggota. Terutama dalam penindakan penggunaan knalpot bising, sehingga program ‘Trenggalek zero knalpot brong’ benar-benar bisa terwujud.

“Tidak semua Polres mendapatkan perangkat ini. Alhamdulillah, Polres Trenggalek salah satu diantaranya. Kita rawat dan manfaatkan semaksimal mungkin untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait