SURABAYA – beritalima.com, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur menjatuhkan sangsi pemberhentian sementara 12 bulan dan melarang berpraktek kepada Advokat Masbuhin pada Jum’at, 6 Nopember 2020.
Sangsi itu diberikan setelah Advokat Masbuhin diadukan oleh empat anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), yakni Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan ke DKD Peradi Jatim jalan Jemursari No. 67 Surabaya.
Menyikapi putusan tersebut, Masbuhin akan mengajukan banding. Kata dia, putusan itu sangatlah tendensius, makanya dia tidak datang ketika sidang putusan DKD Peradi Jatim dibacakan.
“Putusan DKD Jatim tersebut tidak berdasarkan pada fakt-fakta. Tidak menceriminkan bukti serta mengabaikan saksi-saksi yang saya ajukan. Makanya saya tidak perlu mendatangi sidang putusan sidang DKD Jatim, karena sejak awal saya sudah mencium bau-bau tidak enak,” katanya saat menggelar pers rilis di lanta 2 rumah makan Primarasa jalan A. Yani, Surabaya. Selasa (17/11/2020).
Dihadapan awak media, Masbuhin menegaskan jika dirinya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa Group. Surat kuasa yang dia tandatangani pada 6 Februari 2019 hanyalah sebatas surat mengambilkan aset-aset Sipoa yang disita untuk dikembalikan kepada konsumen. Termasuk anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS) yang menjadi kliennya.
Aset tersebut merupakan refund kepada seluruh konsumen. Kuasa itu diklaim sebagai upaya membela kepentingan para konsumen. Kuasa tersebut hanya berlaku sehari. Esoknya surat kuasa diganti dengan akta perdamaian antara Sipoa dan konsumen.
“Saya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa dalam semua proses hukum mereka. Mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan, sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” sambungnya.
Pada awak media Masbuhin menandaskan kalau tugasnya sebagai pengacara PCS sudah beres. Berkat upaya dia, direksi Sipoa selama 2018–Mei 2019 telah me-refund uang Rp 15 miliar kepada para konsumen.
Sebanyak 900 anggota PCS yang mendapat ganti rugi Rp 80 miliar sudah mendapatkan sertifikat tanah senilai Rp 110 miliar pada 29 Juni 2019. Tujuannya, dijual sendiri untuk membayar refund.
”Setelah 29 Juni 2019, hubungan profesional saya sebagai advokat dengan klien telah selesai secara tuntas dan final,” tandasnya.
Namun, sambung Masbuhin, oleh ketua PCS Peter Yuwono dan tiga pengurus lain dia diadukan ke DKD Peradi Jatim.
Aduannya, selain telah menerima kuasa dari Sipoa sebagai lawan PCS, Masbuhin juga menelantarkan mereka sebagai klien. Sebab, pada Oktober sampai November 2019, mereka tidak bisa menemuinya. Masbuhin menandaskan jika pada periode itu, status mereka sudah menjadi mantan kliennya.
”Faktanya, meski menjadi mantan klien saya, mereka tetap bisa bertemu dengan saya pada 23 November 2019. Semua fakta dan bukti ini sudah saya sampaikan ke DKD Peradi Jatim, tapi tidak dihiraukan sama sekali,” sambunnya.
Selain itu terang Masbuhin, Sipoa mencoret 131 anggota PCS dari daftar 900 penerima refund. Sebab, mereka bersama pengacara lain telah menggugat Sipoa di PN Surabaya.
“Daftar itu saya ajukan dan proses verifikasinya selesai oleh Sipoa untuk selanjutnya menunggu putusan perdata di pengadilan tersebut,” terangnya.
Di sisi lain, Masbuhin mengeluhkan seharusnya dirinya menerima lawyer fee sebesar Rp 2,4 miliar, bukan Rp 1,2 miliar. Atau 3 persen dari nilai kerugian 900 konsumen Rp 80 miliar yang sudah disepakati saat tanda tangan kuasa.
“Kekurangan fee tersebut tidak saya terima karena iuran anggota tersebut tidak langsung ditransfer ke rekeningnya. Melainkan lebih dulu ditransfer ke rekening pengurus. Semua uang pembayaran dari konsumen masuk ke rekening pribadi pengurus paguyuban dan diatur paguyuban berdasar perjanjian yang dibuat antara paguyuban dan para konsumen Sipoa,” keluhnya.
Senada dengan Masbuhin, Klemen Sukarno Candra, mantan terdakwa Sipoa dalam rilisnya menyatakan bahwa advokat Masbuhin tidak pernah menjadi pengacara Sipoa. Dan 131 konsumen sudah keluar dari data penerima refund karena sudah menggugat direksi Sipoa.
“Maka Sipoa akan menunggu putusan pengadilannya saja,” kata Klemens.
Dalam rilisnya, Klemen mengakui kalau delapan hari sebelum dirinya menjalani sidang vonis di PN Surabaya, dia pernah dikunjungi oleh advokat Masbuhin. Namun kata Klemens, kunjungan Masbuhin tersebut hanyalah untuk menyampaikan nasehat hukum agar persoalan Sipoa Grup dengan PCS diselesaikan secara baik, dengan musyawarah mufakat dan perdamaian diluar proses hukun yang sedang berjalan.
Kata Klemens, teknis yang ditawarkan advokat Masbuhin adalah membuat kesepakatan damai secara notariil, untuk mengambil dan menerima sertifikat-sertifikat dari Kejati Jatim setelah adanya putusan yang berkekuatan hukm tetap, untuk dibagikan (direfundkan) kepada seluruh konsumen Sipoa, termasuk 900 konsumen yang diperjuangkan hak-haknya oleh advokat Masbuhin.
“Jadi surat kuasa 6 Februari 2019, bukan untuk membela hak-hak Sipoa dihadapan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana. Akan tetapi untuk pembelaan dan demi kepentingan para konsumen Sipoa seluruhnya,” pungkas Klemens. (Han)