Diberi Bantuan Duka 100 Juta di Kejaksaan, Terdakwa dan Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Jalan Kedungdoro Berdamai

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Saksi Fiko Insagi Putra, anak kandung dari pasangan suami istri (pasutri) Sugino dan Sri Arina, korban kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Kedungdoro, Surabaya, menangis saat memberikan keterangan dalam sidang yang mendudukan terdakwa Mochamad Alief Ar Roziqin Bin Abdul Razak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (20/1/2025).

Itu terjadi saat saksi Fiko bercerita momen dirinya mendapatkan kabar dari Babinsa Kelurahan Kapas Madya Baru kalau pada hari Jum’at 1 Nopember 2024 dini hari, kedua orangtuanya meninggal dunia akibat ditabrak mobil Inova warna putih di depan Bank UOB Jalan Kedungdoro.

“Mendengar itu saya syok. Babinsa memberitahu saya sekitar jam 09.00 pagi. Lalu jam 10 pagi saya pergi ke kamar mayat RSUD dr. Soetomo dan dikatakan kalau meninggalnya di tempat kejadian,” kata saksi Fiko sambil mengusap air matanya di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya.

Saksi Fiko menyampaikan bahwa tujuan sebenarnya dari kedua orangtuanya ke Jalan Kedungdoro tersebut hanya untuk membeli kue buat hajatan.

“Waktu itu membeli kue untuk konsumsi hajatan. Mereka naik sepeda motor jenis Honda Beat. Ditabrak dari depan di Jalan dua arah” ujar Fiko dengan nada bergetar.

Saksi Fiko juga mengungkapkan kekecewaannya, karena tidak ada satupun keluarga dari pihak hang menabrak kedua orangtuanya yang datang setelah dilakukan penguburan.

“Malamnya setelah penguburan, kakek dari terdakwa datang dan memberikan uang duka Rp. 30 juta dan minta oret-oretan. Namun tidak saya terima,” ungkap saksi Fiko.

Ditanya oleh ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi apakah ada perdamaian dengan pihak terdakwa?

“Kalau perdamaian tidak ada. Hanya ada bantuan uang duka Rp.100 juta sewaktu di Kantor Kejaksaan. Uang itu untuk meringankan Alief di penjara,” jawab saksi Fiko.

Apakah ada kesepakatannya secara tertulis? Saksi Fiko menjawab ada.

Ditanya oleh pengacara dari terdakwa Alief, Herman Hidayat apakah saksi mengetahui isi dari surat perdamaian tersebut?

“Mengetahui. Menganggap kecelakaan itu sebagai musibah supaya ringan tuntutannya,” jawab saksi Fiko.

Sebelumnya Jaksa Kejari Surabaya Suparlan Hadiyanto dalam surat dakwaannya menyebut, hari itu Jum’at 1 Nopember 2024 terdakwa Mohamad Alief Ar Roziqin Bin Abdul Razak berpesta miras di Paradise Club bersama dengan teman-temannya yaitu Mohamad Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah alias Aceng, Herman Sujanto dan Mohamad Amiril Iebad alias Eril.

Selesai berpesta miras, ia bersama dengan teman-temannya pulang mengendarai Mobil Inova Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh Azriel Akbar alias Aceng.

Namun terdakwa Alief emosi dan mengambil alih kemudi setelah Aceng di jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan yang menumpang dari Paradise Club.

Masuk ke Jalan Kedungdoro, terdakwa Alief yang masih dalam pengaruh minuman keras memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi sambil berjalan zigzag.

Akibatnya mobil yang dikemudikannya selip dan berpindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir. Terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantrei membeli makanan.

Diketahui, mobil Inova yang dikemudikan oleh terdakwa Alief baru terhenti sekitar jam 04.15 WIB setelah menabrak sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD yang mengakibatkan pasangan suami istri Sugiono dan Sri Ariani meninggal dunia di tempat kejadian.

“Perbuatan terdakwa Alief diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan,” kata Jaksa Suparlan saat membacakan surat dakwaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait