BANYUWANGI, beritalima.com| Emak – emak di Banyuwangi, nekad lapor Dewan Pers. Dia marah lantaran merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dalam pemberitaan yang diduga sepihak.
Kaum hawa pemberani ini adalah Intan Permatasari, asal Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo. Pemberitaan yang dilaporkan salah satu unggahan media online Berjudul “RAB Menduga Petinggi Polresta Bermain Di Pertambangan Galian “C” Ilegal Banyuwangi”. Ibu rumah tangga tersebut muntab dan merasa nama baiknya dicemarkan.
Dalam berita dengan kode penulis Ags/Red disebutkan tentang medsos FB bernama Rora Intan, yang tak lain adalah milik Intan Permatasari. Serta disebut pula nama Rifki, suami Intan Permatasari.
“Saya dan suami saya tidak pernah dikonfirmasi, kan itu tidak berimbang namanya, kami menduga itu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,” katanya, Selasa (3/11/2020).
Makin membuat kalut, media online yang dalam box redaksi tertera nama Ags, sebagai Kabiro Banyuwangi, membeberkan tentang PETI. Yang merupakan lebih dikenal kependekan kata dari “Penambang Emas Tanpa Izin”.
“Saya dan suami saya, bukan penambang emas, dan tidak pernah menjadi Penambang Emas Tanpa Izin, tapi dalam berita menjabarkan itu, kan itu bisa diduga sebagai berita hoaks dan mengarah pada ujaran kebencian,” cetus Intan.
Satu lagi, berita yang diunggah pada Kamis, 29 Oktober 2020, tersebut juga terang – terangan melabeli Rifki, suami Intan, sebagai penambang liar. Padahal menurut Intan, dalam melakukan aktivitas pertambangan galian C, Rifki, suaminya, selalu memilih lokasi sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi.
“Dan proses perizinan kita lakukan. Tapi dengan tanpa konfirmasi ke saya dan suami, pewarta berita secara sepihak menyebut suami saya penambang liar, apa itu bisa dibenarkan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ags, mengakui bahwa dia adalah wartawan pengunggah berita berjudul “RAB Menduga Petinggi Polresta Bermain Di Pertambangan Galian “C” Ilegal Banyuwangi”, di media online tersebut, Menurutnya, berita yang dia tulis berasal dari pers rilis lembaga (RAB).
Dan disisi lain, Ketua lembaga RAB juga Ags. Atau, Ags adalah penulis berita sekaligus Ketua lembaga RAB, si penggelar pers rilis.
“Silahkan kalau mau dilaporkan,” katanya.
Ags mengakui, saat mengunggah pemberitaan, dia tidak berupaya konfirmasi kepada Intan maupun Rifki. Alasanya, naskah yang dia unggah adalah naskah pers rilis lembaga RAB. Yang tak lain Ketuanya adalah dirinya sendiri.
“Soal rilis itu kan tanggung jawab RAB. RAB Ketuanya saya,” tutup Ags
Pengaduan terkait pemberitaan media online tersebut sudah dikirim ke Sekretariat Dewan Pers Jakarta. Baik pengaduan secara fisik, maupun via email. [BI]