Pada konferensi pers yang digelar pada Jumat, 5 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa rekrutmen CPNS 2024 akan membuka peluang bagi berbagai formasi.
Presiden Jokowi menekankan bahwa pemerintah memberikan peluang besar kepada lulusan baru dengan membuka 690 ribu Formasi CPNS 2024.
Selain itu, ada juga penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ketentuan dan persyaratan umum untuk melamar seleksi CPNS:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara sebagaimana putusan lembaga peradilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi.
- Persyaratan lain mengenai rekrutmen CPNS sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Cara Pendaftaran CPNS 2024
- Akses portal SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/
- Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
- Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
- Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif.
- Masukkan kode CAPTCHA.
- Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan.
- Akan muncul tampilan Langkah 2: Lengkapi Data Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
- Pilih Jenis Kelamin yang sesuai.
- Unggah foto scan KTP Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan.
- Klik Lanjutkan.
- Akan muncul tampilan langkah 3: Pengecekan Ulang Data.
- Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan.
- Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.
- Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”.
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.
Formasi CPNS 2024.
Diketahui, pemerintah akan melakukan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dengan total formasi mencapai 2.302.543.
Dari jumlah tersebut, untuk Instansi Pusat sebanyak 429.183 formasi, terdiri dari 207.247 formasi CPNS 2024 dan 221.936 formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Adapun jatah Instansi Daerah sebanyak 1.867.333 formasi, terdiri dari 483.575 lowongan CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Perincian formasi PPPK 2024 instansi daerah, yakni untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan 417.196, dan tenaga teknis 547.416.
Dengan demikian, pada seleksi PPPK pada 2024 tersedia 1.605.694 formasi, yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.
Alur Seleksi CPNS 2024.
Dilansir dari laman SSCASN BKN, berikut gambaran alur seleksi CPNS 2024.
- Calon pelamar CPNS nantinya harus mendaftar akun terlebih dulu ke laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Setelah itu, pelamar akan diminta mengisi biodata, jenis seleksi CPNS, pilihan formasi, melampirkan dokumen resume, serta mencetak kartu pendaftaran.
- Apabila di tahap seleksi administrasi lulus, pelamar akan mendapat pemberitahuan untuk melanjutkan ke seleksi kompetensi.
- Seleksi kompetesi merupakan tes CPNS terdiri atas dua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan bertahap.
- Pengumuman kelulusan adalah tahap panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi. Apabila pelamar dinyatakan lulus maka bisa melakukan pemberkasan.
- Selain itu, pelamar juga dapat melakukan sanggah di masa sanggah yang nantinya ditetapkan panitia CPNS.