Dicecar Pertanyaan, Imam Nahrowi Banyak Jawab Tidak Tahu

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang lanjutan suap dana hibah pemerintah untuk KONI kepada terdakwa mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (4/7).

Pada kesempatan itu, Imam lebih banyak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak tahu. Soalnya, kata Imam, tugas yang diembannya sangat luas sehingga wajar bila ia tidak tahu menahu lebih lanjut soal proposal KONI karena sudah ditangani bawahannya.

Berawal saat Jaksa KPK Ronald F Worotikan mencecar Imam terkait perubahan judul dalam salah satu proposal. “Ini ada perubahan judul. Awalnya untuk persiapan Asian Games dan menjadi usulan kegiatan pendampingan calon berprestasi. Saudara tahu proposal yang sama, ada pergantian judul, kalau iya, apa alasan pergantian judul?” tanya Jaksa.

“Tidak. Saya tidak dilaporkan pergantian judul, karena itu sesuatu yang tak semestinya Menteri tahu, karena tugas menteri begitu luas, ini murni soal teknis. Saya tidak dapat laporan, apalagi surat di meja saya begitu banyak pak jaksa. Saya tidak ketahui ditail seperti apa,” jelas Imam.

Meski begitu, dia mengaku telah memberi disposisi terkait proposal itu. Imam mengaku pemberian disposisi bertujuan agar kuasa pengguna anggaran (KPA) mendalami proposal itu.

“Pernah tahu ada proposal yang ditujukan ke Menpora usulan wasping (pengawasan dan pendampingan) program Asian Games tahun kegiatan 2018?,” tanya Jaksa Ronald lagi. “Yang saya tahu, baru tahu setelah ada operasi tangkap tangan,” jawab Imam.

Mendengar jawaban Imam, Jaksa KPK pun memberikan barang bukti terkait disposisi yang sudah ditandatangani Imam. “Ini barang bukti nomor 69. Lembar disposisi Menpora 3 September tanggal surat diterima 30 Augustus hal usulan wasping Asian Games tahun kegiatan 2018, benar ini paraf Anda?,” tanya Jaksa Ronald.

Terhadap wasping Asian Games 2018. Apakah ini disetujui. “Ketika ada limpahan pengguna anggaran (PA) ke kuasa pengguna anggaran (KPA) dilakukan unit teknis dan saya belum dapat laporan tentang itu. Saya tidak tahu karena itu begitu teknis,” jawab Imam.

“Diasarnya itu disposisi Anda. Selaku PA anda bilang mengawasi. Anda tidak tahu?” tanya Jaksa Ronald lagi. “Tidak mengetahui,” jawab Imam.

Mendengar itu, jaksa mencecar Imam dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) No: 95/2017 yang isinya Menpora harus melakukan pengawasan atas peningkatan program prestasi olahraga nasional.

Imam menjelaskan, Perpres itu tidak berlaku jika seorang Menteri telah memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan.
“Terkait Perpres 95/2017 itu ngak hanya hibah KONI, tapi juga bantuan olahraga atau atlet disabilitas, personal commite.”

Namun, kata Imam, dalam pengawasan ini, dirinya sebagai Menteri tidak melakukan pengawasan selaku PA. “Sudah ada kewenangan diberikan KPA dan unit teknis di bawahnya. Soal bagaimana pemenuhan kewajiban hak atlet, itu yang jadi perhatian pemerintah, karena target Asian Games bagaimana agar atletnya baik,” jelas Imam. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *