Dicekik dan Dipukul, Wartawan Memorandum di Pamekasan Lapor Polisi!

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Akhir-akhir ini musim wartawan mendapatkan perlakuan yang tidak baik, yakni menjadi (Korban Kekerasan) di kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur.

Salah satunya terjadi pada wartawan TV saat meliput penertiban PKL oleh Satpol PP, yang diduga dianiaya oleh salah satu pedagang Kaki Lima di area Monumen Arek Lancor. Dan kini kasusnya sudah tertangani oleh pihak kepolisian dan pelakunya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Tak selang dari kejadian itu, satu wartawan koran Memorandum Sujak Lukman mengaku telah dianiaya oleh salah satu pengendara sepeda motor pada tanggal 15 November 2024 lalu.

Menurut Sujak Lukman, saat itu dirinya akan melakukan peliputan olahraga di area GYM Bani Fitnes. Sujak kala itu berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, namun sesampainya di tengah perjalanan Sujak menyadari ada yang ketinggalan di rumahnya.

Kemudian Sujak berbalik arah menuju rumah, sesampainya di Jl. Sersan Mesrul, Gladak Anyar, Kecamatan Kota, tiba-tiba ada hambatan di depannya.

“Ada rintangan lalu saya mengerem. Dari belakang tiba-tiba ada yang nyenggol sepeda motor saya, lalu menabrak dari belakang. Pelaku oknum berinisial (AY), itu langsung marah-marah dan mencekik leher saya,”tutur Sujak Lukman kepada Media ini. Minggu (26/03/2025) sore melalui via telepon.

Sujak Lukman lanjut bercerita, bahkan perlakuan itu bukan hanya mencekiknya. si pelaku (AY) juga memberikan bugem menta hingga dirinya terjatuh dan tersungkur ke bawah.

“Kejadian itu saya sempat merekamnya. Namun saat saya jatuh akibat dipukul, HP saya diambil dan sebagian rekaman video itu di hapus olehnya,”ulasnya.

Atas kejadian itu Sujak Lukman langsung melakukan pelaporan atas dugaan kekerasan penganiayaan terhadap dirinya itu ke Polres Pamekasan dengan disertai alat bukti visum.

Surat bukti laporan daru polisi nomor : LP/271/XI/2024/SPkT/polres Pamekasan Polda Jawa Timur tertanggal 15 November 2024.

Dan telah keluar Surat perintah penyelidikan nomor: sp Lidik2024/XI/RES.1.6/2024 satreskrim tanggal 20 November 2024.

“Pihak penyidik sudah memanggil saksi -saksi dan sudah dihadirkan ke Polres Pamekasan atas nama Rahman, Jamilah dan Sumailah,”jelasnya.

Pria yang akrab disapa Bang Sujak gondrong itu meminta keadilan seadil- adilnya. Juga berharap kepada pihak penyidik agar segera mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan Penganiayaan terhadap dirinya itu.

“Semoga kasus penganiayaan ini cepat terselesaikan. Dan pelakunya segera di proses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(AN).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait