Dicekoki Zenith Gadis 14 Tahun Tak Sadar Diperkosa

  • Whatsapp

Palangkaraya, beritalimacom– Sungguh biadab kelakuan petani ini, sebut saja SR (30) warga jalan Mendawai I, GG Anoi, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, seorang petani yang telah memperkosa gadis belia LE (14), di sebuah Gudang Pabrik Daur Ulang Sampah yang sekaligus tempat tinggal SR, Senin (30/01).

Dari informasi yang dihimpun awalnya pacar korban yang bernama Roby mengajak LE menuju jalan gang Anoi Kota Palangkaraya, saat sesampainya di tempat, korban bersama pacarnya dan teman -temannya nongkrong dan sambil meneguk beberapa butir obat Zenith.

Setelah beberapa lama datanglah saudara SR yang awalnya sudah dalam keadaan mabuk Zenith, ke tempat tongkrongan korban dan pacarnya tadi, yang letaknya tidak jauh dari rumah SR.

Selanjutnya SR mengajak korban ke rumahnya, yang mana korban dalam keadaaan mabuk berat akibat terpengaruh obat Zenith, setelah sampai di rumahnya LE langsung disetubuhi sebanyak lima kali, dan saat pelaku melampiaskan nafsunya LE masih dalam keadaan tidak sadar atau mabuk berat ( pengaruh obat Zenith).

Pada saat disetubuhi pelaku, korban dibujuk rayu dengan dijanjikan akan menikahinya dan akan mengantar pulang kerumah untuk menemui orang tua korban sekaligus meminta ijin untuk menikahi korban LE, beruntung atas laporan masyarakat tim dari polres Palangkaraya langsung mengamankan tersangka, sehingga tersangka terhindar dari amukan masa.

Kapolres Kota Palangkaraya AKBP Lili Warli Sik melalui Kasat Reskrim AKP Iswanto Yuwono, membenarkan adanya kejadian pemerkosaan terhadap gadis belia LE, kemarin Senin (30/01), berdasarkan adanya laporan masyarakat yang telah mengamankan SR yang telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Oleh karena itu kami bersama sama tim Polsek Pahandut dan tim Polres Palangkaraya segera menuju TKP, agar si tersangka terhindar dari amuk warga yang geram akan tindakan tersangka, terhadap anak di bawah umur ini,” terangnya dihubungi beritalimacom, Rabu (01/02).

Iswanto menerangkan pelaku diamankan beserta barang bukti berupa ivantalisir dan selimut, pelaku saat ini dalam proses penyelidikan. “Untuk pasal yang dikenakan pada saudara Sudir, Pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur, 81, ayat (1) UU RI No 35 ,Tahun 2014, Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,” tandasnya. (Kh)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *