SURABAYA, beritalima.com | Ananta Chandra, warga Ketintang Surabaya, secara resmi menyatakan permintaan maaf kepada Owner Cipta Amanah Group yang juga juga Founder Ibu Semangat Indonesia Kuat (ISIK), Prita Eksimaningrum.
Ia mengaku khilaf telah menyebarluaskan fitnahan terhadap Prita di Group WhatsApp Papillio Melati Ceria, dan baru menyadari bila itu telah menyebarkan nama baik Prita.
Permintaan maaf itu disampaikan Ananta secara tertulis dan bermaterai serta dibacakan di hadapan Prita dan Kuasa Hukumnya, Hajatullah and Partners, serta sejumlah wartawan di rumah Prita, di Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya, Selasa (27/5/2025) sore.
Dengan nada menyesal, Ananta mengaku bahwa apa yang ditulis di Group WA telah mencemarkan nama baik Prita. “Saya baru menyadari bahwa itu salah dan tidak perlu ditiru oleh siapapun,” ucapnya sambil terisak.
“Saya menyebarkan fitnah yang saya sendiri tidak tahu kebenarannya. Saya mohon maaf kepada Ibu Prita. Jika saya mengulangi lagi, saya siap diproses secara hukum,” ujarnya.
Prita dan kuasa hukumnya menunjukkan pada wartawan ujaran Ananta di WAG yang memfitnahnya, dan menjelek-jelekan suami Prita. Di antaranya; “Prita parah atitudenya. Lha kok suaminya juga parah pula, masalah investor apartemen ‘duite’ ditilep.” Bahkan, ada pula WA Ananta yang menyebut-nyebut organisasi Prita.
Pada para wartawan, Prita mengatakan, merasa sangat dipermalukan oleh Ananta melalui tulisan-tulisan di group WA itu. Bahkan, Prita merasa nama baiknya dicemarkan.
Prita mengaku tidak tahu apa yang membuat Ananta tega memfitnah dan mencemarkan nama baiknya dan keluarganya. Bahkan, awal-awalnya dia juga tidak tahu itu, karena dia telah keluar dari group WA itu.
“Setelah saya menanyakan detail pada Bu Ananta, Bu Ananta mengaku ada yang memberikan masukan negatif padanya, lalu dia menyebar luaskan informasi hoax itu ke banyak orang lewat group WA,” terang Prita.
“Saya tidak terima hal ini. Saya akan usut tuntas, dan minta pada mereka yang terkait untuk meminta maaf atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan selama 4 tahun ini,” ungkapnya.
Prita menyatakan akan mengadukan hal ini ke penegak hukum. Dia telah menyerahkan persoalan ini pada pengacara, Hajatullah and Partners, sejak awal Mei lalu, dan telah membuatkan surat somasi. Tahu hal itu, Ananta segera membuat pernyataan permohonan maaf.
Kuasa Hukum Prita, Hajatullah SH, menyatakan, pihaknya akan melakukan pengusutan tuntas, termasuk mencari bukti pemicu pencemaran nama baik Prita.
“Kami sebagai Kuasa Hukum berharap oknum yang berada di belakang Ibu Ananta segera berdamai dengan klien kami agar tidak terjadi proses hukum di kemudian hari,” kata Hajatullah SH.
Untuk diketahui, siapapun dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, seperti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui IT, melanggar Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana terhadap perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta. (Gan)
Teks Foto: Prita Eksimaningrum (tengah) bersama kuasa hukumnya, Hajatullah SH (kiri), dan Ananta.







