Didakwa Gelapkan Rp5,2 Miliar, Vera Mumek Klaim Bonny Piroro Masih Berhutang Rp12 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pemilik CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, Vera Mumek, yang beralamat di Northwest Citraland Blok NV-12 Nomor 11 Surabaya, didakwa melakukan tindak pidana penggelapan. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/2/2026).

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menguraikan bahwa perkara bermula pada 2022 saat terdakwa bertemu dengan Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan diri menjadi pemasok berbagai kebutuhan barang untuk kedua perusahaan itu dengan harga produk dan ongkos kirim dari Surabaya ke Jayapura, Papua, yang diklaim lebih murah dibandingkan pemasok sebelumnya di Jakarta.

Tawaran itu kemudian disampaikan kepada Direktur kedua perusahaan, Bonny Piroro, dan kerja sama pun disepakati. Terdakwa dijanjikan fee sebesar 0,5 persen dari total nilai barang yang dikirim.

Skema pembayaran yang digunakan adalah CBD (Cash Before Delivery), di mana pemesanan dilakukan melalui purchase order (PO) lisan maupun tertulis. Setelah menerima pesanan, terdakwa menerbitkan invoice berikut rekening tujuan pembayaran.

Jaksa menyebut, setelah pembayaran diterima, terdakwa seharusnya meneruskan dana tersebut kepada supplier dan mengirim barang melalui ekspedisi laut Niaga Logistik ke Jayapura. Pihak ekspedisi disebut menerbitkan packing list dan bill of lading (BL) yang kemudian diteruskan kepada pemesan.

Namun dalam praktiknya, terdakwa tidak hanya menggunakan rekening pribadi, melainkan juga sejumlah rekening atas nama pihak lain, yakni karyawannya serta pihak yang memiliki hubungan dengan karyawan.

Rekening-rekening tersebut disebut digunakan atas permintaan terdakwa seolah-olah sebagai rekening supplier untuk menerima dana dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Dana yang masuk kemudian ditransfer kembali ke rekening terdakwa atau dialihkan sesuai instruksinya.

Menurut jaksa, terdakwa secara melawan hukum menguasai uang pembayaran yang seharusnya diteruskan kepada supplier, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Dampaknya, sejumlah barang pesanan periode Januari hingga Juli 2024 tidak terkirim atau tidak terpenuhi.

CV Maju Makmur mengalami kerugian sebesar Rp3.175.459.400, sementara CV Saga Supermarket sebesar Rp2.030.270.212. Total kerugian yang dilaporkan Bonny Piroro mencapai Rp5.205.729.612.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditemui usai persidangan, Vera Mumek melalui penasihat hukumnya, Patly Simatupang, menyatakan keberatan atas surat dakwaan jaksa. Menurut Patly, barang-barang yang menjadi pokok perkara sebenarnya telah dikirimkan kepada supplier dan dalam proses pengiriman ke tujuan.

“Barang-barang tersebut baru beberapa hari perjalanan di kapal, ternyata mereka sudah membuat laporan polisi. Kami punya bukti lengkap pengiriman tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak terdakwa justru mengklaim bahwa pelapor masih memiliki kewajiban pembayaran kepada kliennya.

“Malah mereka masih berutang sebesar Rp12 miliar kepada klien saya,” kata Patly.

Ia bahkan menduga perkara ini sarat kepentingan dan tidak menutup kemungkinan adanya rekayasa, mengingat adanya klaim pembayaran Rp12 miliar yang menurutnya belum dilunasi. (Han)

beritalima.com

Pos terkait