SURABAYA – beritalima.com,
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah membantah tudingan menerima suap dari pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Menurutnya, semua dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dianggap tidak benar.
“Semuanya nggak benar, aku tidak pernah minta maupun menyuruh siapa pun juga,” kata Saiful Ilah saat dikonfirmasi jsai persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, Saiful Ilah mengaku tidak pernah ada operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengklaim saat ditangkap KPK, dirinya berada didalam pendopo.
“Aku didalam, Peristiwa OTT aku nggak tahu. Waktu digeledah aku juga nggak pegang uangnya malah si KPK tanya soal tas hitam dan tidak ada tas hitam itu,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Saiful Ilah dijadikan terdakwa lantaran menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Jaksa KPK dalam surat dakwaannya, uang tersebut diberikan oleh dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan sejumlah paket pengerjaan proyek infrastruktur tahun anggaran 2019.
Selain Saiful Ilah, Pengusaha kontraktor tersebut juga memberikan suap ke empat pejabat Pemkab Sidoarjo yang saat ini juga menjadi terdakwa. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
Total uang suap yang berikan sebesar Rp 1,5 milliar lebih, dengan rincian : Saiful Illah Rp 50 Juta, Sunarti Rp 227 juta rupiah, Tertahstoto Rp 350 juta rupiah dan Sangadji Rp 330 juta.
Dua kontraktor penyuap, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sudah diadili lebih dulu.Keduanya divonis 1,8 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. (Han)