Didakwa Tipu Investasi Proyek Rp7,7 Miliar, Kasubbag Keuangan Jakarta Selatan Diadili di PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Devy Indriany, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/11/2025).

Devy didakwa melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi proyek pengadaan langsung di 10 kecamatan dan 33 kelurahan wilayah Jakarta Selatan, dengan korban seorang pengusaha asal Surabaya bernama Galih Kusumawati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anobowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaannya mengungkap, kasus ini berawal pada April 2019, ketika korban Galih dikenalkan kepada terdakwa Devy oleh seorang rekan bernama Andre.

Dalam perkenalan itu, terdakwa yang kala itu masih aktif sebagai Kasubbag Keuangan, menawarkan skema investasi dengan dalih kerja sama proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan.

“Terdakwa menjanjikan keuntungan antara 4 hingga 7 persen dengan masa pengembalian modal satu hingga dua bulan, tergantung jenis pekerjaan,” ungkap jaksa dalam sidang.

Tergiur janji tersebut, korban kemudian mentransfer sejumlah dana secara bertahap ke rekening terdakwa.

Berdasarkan data yang diungkap di persidangan, sejak 13 Agustus 2019 hingga 29 Februari 2024, korban telah menyetorkan total Rp273,4 miliar ke berbagai rekening atas nama terdakwa dan orang-orang yang terafiliasi dengannya.

Dari jumlah tersebut, terdakwa sempat mengembalikan dana sekitar Rp265,6 miliar, sehingga korban tidak langsung curiga. Namun, setelah dilakukan perhitungan audit, terungkap adanya kerugian nyata sebesar Rp7,79 miliar yang tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Dalam dakwaan disebutkan, sebagian dana yang ditransfer korban justru digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Uang miliaran rupiah itu antara lain dipakai untuk bisnis mukena, pembelian rumah anak terdakwa di Pondok Cabe, pembayaran renovasi rumah di Perumahan Puri Madani, hingga pembelian emas di Pegadaian Ciputat.

“Bahwa dana investasi dari saksi korban tidak pernah digunakan untuk kegiatan proyek pengadaan seperti yang dijanjikan terdakwa,” jelas jaksa.

Korban Galih Kusumawati yang sempat percaya karena status terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan hubungan baik yang terjalin, mengaku tertipu setelah mengetahui seluruh proyek yang dijanjikan ternyata fiktif.

Perhitungan kerugian korban senilai Rp7.796.641.814 itu diperkuat oleh laporan akuntan publik Erfan & Rakhmawan CPA melalui Laporan Rekapitulasi Mutasi Rekening Nomor SP-26/ERSBY/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Jaksa mendakwa Devy Indriany melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait