BANYUWANGI, beritalima.com – Puluhan petani penggarap persil, warga Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, luruk kantor perkebunan setempat, Senin (19/3/2018). Mereka yang didampingi Lawyer, Joko Purnomo SH, merasa telah menjadi korban Pungutan Liar (Pungli) oknum perkebunan bernama Sumardi.
Disini warga ditemui oleh Kepala Unit Perkebunan Blambangan, Suraji. Dalam diskusi dijelaskan bahwa sesuai perintah Bagian Aset Pemerintah Daerah Banyuwangi, sejak tahun 2017, perkebunan kelapa tidak disewakan. Tak pelak warga pun makin yakin bahwa tindakan Sumardi, warga Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, adalah murni praktek pungli.
“Yang jelas kami tidak pernah memungut uang sewa sejak tahun 2017,” ucap Suraji.
Dulu, lanjutnya, Sumardi memang dipercaya manajemen perkebunan untuk mengkoordinir uang sewa, tapi sejak tahun 2017 sudah tidak.
“Kalau masih ngambil uang sewa, kami tidak tahu dan kami tidak pernah menerima uang dari dia (Sumardi),” jelas Suraji.
Sementara itu menurut Joko Purnomo, hingga saat ini puluhan penggarap perkebunan milik Pemda tersebut masih dimintai uang sewa. Dengan besaran Rp 200 ribu per tahun untuk lahan seluas seperempat hektar. Sedang luas lahan perkebunan yang masih ditarik uang sewa oleh Sumardi diperkirakan seluas puluhan haktar.
“Jika perkebunan sudah tidak meminta uang sewa, kan berarti ada praktek pungli di perkebunan milik Pemda,” kata Joko.
Demi meminimalisir gejolak serta mewujudkan rasa keadilan, dalam waktu dekat kasus ini akan dilaporkan. Baik secara administrasi ke Bagian Aset Pemda Banyuwangi, juga ke pihak Kepolisian.
Sekedar diketahui, Perkebunan Blambangan, Kecamatan Muncar, membawahi lahan seluas 86 hektar. Diatas tanah milik Pemda tersebut ditanami pohon kelapa dan selanjunya digarap oleh mastarakat. (Abi)