Didemo LSM PKB, Badan Kehormatan DPRD Bangkalan: Silahkan Laporkan ke Polisi

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Puluhan orang yang mengatasnamakan LSM PKB (Penagak Keadilan Bangkalan) demo kantor DPRD Bangkalan. Rabu (5/12).

Dalam aksinya mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan untuk memanggil badan anggaran (Banggar) dan salah satu oknum anggota DPRD Bangkalan yang diduga melakukan penyelewengan kewenangan jual-beli program pokok pikiran (Pokir).

Selain itu, mereka meminta DPRD Bangkalan untuk lebih terbuka dalam realisasi program pokir. Dan mereka menuntut BK DPRD Bangkalan untuk mengusut dugaan penyelewengan Pokir tersebut.

“Kami minta Badan Kehormatan DPRD Bangkalan untuk tidak tutup mata dan telinga. Segera evaluasi Pokir siluman,” teriak Makmun orator aksi.

Karena kata dia, Pokir merupakan program untuk kesejahteraan rakyat yang dihasilkan melalui jaring aspirasi (Reses), bukan malah untuk kesejahteraan Dewan sendiri. Sehingga dia miminta anggota DPRD Bangkalan untuk tidak menjadi sales pokir. “Tolong jangan gadaikan kepercayaan masyarakat Bangkalan,” lanjutnya.

Senada, Taufik menyampaikan, dugaan penyelewengan kewenangan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dikatakan dia, saat ini pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib.

“Ini sudah jelas bahwa ada unsur tindak pidana korupsi,” katanya.

Sayangnya, saat ditanya siapa oknum yang melakukan penyelewengan kewenangan tersebut, Taufik tidak berani mengungkapkannya. “Ada oknum, kita juga menjaga nama baik dan martabat yang bersangkutan, intinya ini dugaan, sudah menjadi hak konstitusinal kan untuk menyampaikan pendapat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Fathor Rosi, anggota Komisi A yang sekaligus anggota BK DPRD Bangkalan akan secepatnya melakukan klarifikasi kepada pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut. “Akan melakukan klarifikasi dulu ke oknum (anggota DPRD) ini,” ucapnya menanggapi tuntutan pendemo.

Selain itu, Fothor Rosi mempersilahkan para pendemo untuk melapor ke pihak kepolisian, jika memang sudah mengantongi alat bukti. “Saya rasa kalau memang mereka sudah punya dua alat bukti lebih elok ke ruang sebelah (Polres Bangkalan, red),” paparnya.

Karena kata dia, pihaknya di Badan Kehormatan dewan bertugas dalam menangani pelanggaran kode etik. “Tapi pertanyaannya, kalau memang praktiknya ini jual-beli, beranikah pembeli ini untuk melaporkan?,” tandasnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *