Didepan DPRD Bondowoso, Bupati Salwa Sampaikan Pelaksanaan Kegiatan 2020 Hingga Kembali Raih WTP

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Bupati Bondowoso, Drs. Salwa Arifin, menyampaikan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) atas pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pembelanjaan daerah pada DPRD, di Gedung Paripurna DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Salwa mengatakan, semua pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan sampai proses pertanggung jawaban wajib dilaporkan pada DPRD yang dilampiri laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir.

“Alhamdulillah laporan keuangan kita memperoleh opini tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian”ungkapnya, Selasa (22/6/2021).

Kabupaten Bondowoso sendiri, kata Bupati Salwa, kini telah memperoleh penghargaan WTP yang ke sembilan kalinya pada akhir bulan Mei kemarin. 

“Dengan meningkatkan motivasi kerja dalam mengelola keuangan daerah dengan tertib dan akuntable, saya yakin dengan komitmen, kerja keras dan kerja ikhlas, insyaallah prestasi yang membanggakan ini bisa kita pertahankan,”ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Salwa menyampaikan banyak terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya pada semua pihak baik eksekutif maupun legislatif yang telah bekerja dengan profesional.

“Terima kasih kerja kerasnya pada semua pihak, telah memberikan prestasi tentang oponi kewajaran penyajian laporan keuangan,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, Raperda pertanggung jawaban kegiatan daerah tahun anggaran 2020 ini akan dibahas dari tingkat fraksi dan komisi yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kalau aturannya selambat-lambatbya enam bulan dari berakhirnya tahun anggaran diserahkan ke dprd. Dan dprd diberi waktu sampai akhir bulan tujuh,” katanya.

Menurut Dhafir, pertanggung jawaban pelaksaan kegiatan tahun anggaran tahun anggaran 2020, pendapatan asli daerah dan anggaran pembiyaan belanja daerah yang kemudian menjadi satu kesatuan yang disusun dalam raperda.

“Tentunya menjadi kewajiban DPRD meminta pada Bupati untuk menindak lanjuti rekomendasi dan temuan dari BPK, sebelum Bupati menyerahkan laporan tersebut pada Ketua DPRD yang kemudian menjadi Perda,”tutupnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait