Diduga Ada Kebocoran Retribusi Parkir di RMI

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Pengelolaan parkir di Komplek Manyar Makmur Indah yang dikelola oleh CV. Rukun Makmur Indah, yang beralamatkan di Jalan Ngagel Jaya Selatan (ex. Kebun bibit Surabaya), Surabaya sangat luar biasa. Sedangkan konsumen pemakai jasa Parkir di depan Ruko Ruko sangat padat sekali.

Lahan seluas kurang lebih 4.000 M2 itu dalam pantauan media, bisa mencapai ribuan pengguna jasa parkir, sementara ini dikonfirmasi terkait omzet per hari, Direktur CV. Rukun Makmur Indah Ardiaz Wahyu P, SE mengatakan bahwa pihaknya bisa menyampaikan secara rinci pendapatan perhari.

“Saya belum bisa memastikan pendapatan perhari, karena perolehan parkir naik turun,” ujarnya di ruang kerjanya Ruko RMI blok K no 6 Ngagel Jaya Selatan (31/1).

Sementara itu untuk retribusi pajak, sesuai dengan Perwali Pemkot Surabaya Nomer 30 tahun 2018, menjelaskan bahwa parkir Sepeda Motor sebesar 2.000,00 dan mobil penumpang sebesar 5.000,00. Di dalam Perwali nomer 18 tahun 2017, tentang tata cara Pembayaran, Penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir dibayarkan melalui UPTD Parkir. Namun pihak Direktur RMI belum bisa menunjukkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (STRD).

Namun, Ardiaz W Perdana, SE mengakui setoran wajib pajak retribusi parkir ke Dispenda Surabaya atas namanya.

” Iya benar atas nama saya, “ ungkapnya.

Namun, dalam hal ini belum ada kejelasan dari pihak pengelola parkir CV. RMI terkait bukti setoran retribusi per bulan STRD, jika hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada, maka akan akan berpengaruh kepada RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pemkot Surabaya itu, yang mana akan di namakan juga korupsi Retribusi yang tertuang dalam Perda Kota Surabaya No. 8 tahun 2012 BAB XIX ,tentang Ketentuan Penyidikan.

Dalam klarifikasi di kantor CV. RMI , Ardiaz didampingi oleh mantan Humas Pemkot Surabaya, Faruk, yang mengaku bahwa Ardiaz teman anaknya.

“Saya teman kuliah anaknya, bapak hanya main main kesini,” cetusnya.

Dan saat ditanya terakait 2 orang anggota TNI dan Polisi yang berada di meja penjagaan di samping ruangan Ardiaz, dia mengatakan bahwa pihaknya memang sering koordinasi dengan pihak Muspika.

“Kita sering komunikasi dengan Muspika karena, kebetulan diantara mereka adalah Pembina satpam kami,” terangnya dalam tautan WA (31/1).

Ardiaz juga menyampaikan dari jumlah parkir berlangganan Roda 2 (R2) dan Roda 4 (R4) Ardiaz, perbulan untuk R2 sebesar Rp 60.000,00 per unit, dan untuk R4 sebesar Rp 150.000,00.

“Kami berikan hanya 1 unit R2 dan 1 unit R4 dalam setiap Ruko,” ungkapnya.

Selain itu disinggung terkait jumlah keseluruhan parkir berlangganan baik R2 dan R4, Ardiaz tidak bisa menjawab karena belum bisa memastikan.

“Saya belum bisa pastikan, nanti saya sampaikan dilain waktu, dan soal parkir inap, memang ada, milik warga setempat, perbulan sama Rp 150 ribu per unit, dan itu masuk dalam pelaporan retribusi, sedangkan jumlahnya belum tau yang pasti sedikit,” kelitnya.

Sementara itu untuk struktur badan hukum CV ( Commanditaire Vennootschap) terdiri atas Persero aktif yang disebut Direktur dan persero pasif, untuk legal standing CV sudah berbadan hukum dan sudah terdaftar di Kemenhumham, “ ungkapnya.

“Namun terkait nama Yon sebagai dirut, saya tidak tahu dan tidak ada disini, dulu memang ada, karena sekarang sudah dialihkan ke saya,” terangnya.

Selanjutnya menurut informasi yang didapat media ini, bahwa direksi CV adalah Yon yang merupakan petinggi CV RMI.

Menanggapi hal itu, Lembaga Pemerhati kebijakan Publik dan Transparasi Anggaran (LPKP-TA) A Hasin SH akan mengirimkan surat ke UPTD parkir kota Surabaya, untuk mengevaluasi dugaan Korupsi Retribusi pengelolaan parkir.

“Dalam bersih bersih KKN di kota Surabaya ini, kami akan investigasi dan audensi dengan pihak Dispenda Kota Surabaya, kami akan pastikan apakah ada kebocoran Retribusi parkir atau Tidak, kami nanti akan klarifikasi data kami dengan CV. RMI,” terangnya.

Menurutnya rekapitulasi omzet penerimaan per bulan belum bisa dijelaskan secara detail oleh direktur CV RMI, baik itu report pendapatan per hari atau perbulan ini terkesan disembunyikan.

“Rekomendasi izin penyelenggara Parkir memang sudah sesuai dan diperpanjang setiap 2 tahun,” tutupnya. [red]

beritalima.com

Pos terkait