Diduga Ada Kerugian Negara BPTP Jatim Disurati, Ini Jawabanya

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada Badan Pengkajian Tanaman Pertanian ( BPTP ) Jawa Timur, Kementrian Pertanian yang beralamat di Jalan Raya Karangploso Km 4 Desa Kepuharjo, Kabupaten Malang, pada tahun 2017 lalu berdasarkan hasil audit ditemukan beberapa dugaan kerugian negara, serta ada dugaan pemborosan anggaran. Yakni antara lain aset jaringan irigasi sprinkle dan dripper yang belum dimanfaatkan (belum terpasang) senilai Rp 415 Juta.

Pembangunan Kandang Ayam dan Bio Security senilai Rp 1,6 Milyar yang dikerjakan oleh CV PLA terdapat pengurangan volume pekerjaan senilai Rp 55 Juta dan terdapat keterlambatan yang belum dipungut senilai Rp 74 Juta, dan terdapat pengadaan 3 unit kendaraan roda tiga dan 1unit kendaraan roda dua senilai Rp 112 juta tidak dilengkapi BPKB.

Bacaan Lainnya

Namun, terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran tahun 2017 di BPTP Jatim tersebut, saat dikonfirmasi melalui surat perihal konfirmasi dugaan tindak pidana korupsi pihak BPTP Jatim, menyampaikan bahwa hal itu sudah ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur tindak lanjut hasil temuan ke Badan Litbang Pertanian.

“Sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, ke Badan Litbang Pertanian dan diteruskan ke BPK RI,” tulis Dr Chendy Tafakresnanto, melalui surat jawaban BPTP nomor B-2665/HM.220/H.12.15/09/2019.

Namun, saat diminta data kwitansi hasil penyetoran pengembalian. Pihak BPTP menjawab, sehubungan dengan hal tersebut jika memerlukan informasi data bisa datang langsung ke Satker PPID BPTP Jatim.

“Untuk proses permintaan data secara pribadi akan diproses di PPID sesuai prosedur PPID, sedangkan jika meminta secara company/perusahaan/yayasan harus menyerahlan AKTA pendirian usaha beserta kelengkapannya,” jawabnya.

Dan saat ditanya terkait pengembalian Berdasarkan Undang Undang no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001, pada pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Apakah pihak BPTP Jatim siap untuk dikonfrontir oleh Penegak Hukum untuk dilakukan penyidikan, pihak BPTP Jatim diduga tidak berani menjawab. [san/red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *