MALANG, beritalima.com| Badan Pengkajian Tanaman Pertanian ( BPTP ) Jawa Timur (Jatim), Kementrian Pertanian (Kementan) yang beralamat di Jalan Raya Karangploso Km 4 Desa Kepuharjo, Kabupaten Malang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, atas dugaan kerugian negara, serta ada dugaan pemborosan anggaran. Yakni antara lain aset jaringan irigasi sprinkle dan dripper yang belum dimanfaatkan (belum terpasang) senilai Rp 415 Juta.
Pembangunan Kandang Ayam dan Bio Security senilai Rp 1,6 Milyar yang dikerjakan oleh CV PLA terdapat pengurangan volume pekerjaan senilai Rp 55 Juta dan terdapat keterlambatan yang belum dipungut senilai Rp 74 Juta, dan terdapat pengadaan 3 unit kendaraan roda tiga dan 1unit kendaraan roda dua senilai Rp 112 juta tidak dilengkapi BPKB.
“Berdasarkan surat laporan nomor 101/IX/2019, BPTP Jatim resmi kami laporkan langsung ke Kejati Jatim, karena diduga ada beberapa proyek yang kami nilai diduga ada kerugian negara,” ujar Masruh Seketaris IWO Malang Raya mewakili divisi Hukum, Senin 07/10.
Menurutnya, diharapkan Kejati Jatim segera menindaklanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di BPTP Jatim yang dilakukan secara terstruktur, dan masiv oleh pihak kontraktor/rekanan proyek, PPK, PPTK, dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA) serta dilakukan pembiaran adanya tindak pidana korupsi, yang mengacu pada Undang Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 pasal 4.
“Kami memohon kepada pihak kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera memeriksa, mengklarifikasi , memanggil pihak pihak yang bermasalah agar mampu menyingkap tabir adminitrasi secara benar, dapat memproses tersangka lebih cepat,” tandasnya.
Sebelumnya terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran tahun 2017 di BPTP Jatim tersebut, saat dikonfirmasi melalui surat perihal konfirmasi dugaan tindak pidana korupsi pihak BPTP Jatim, menyampaikan bahwa hal itu sudah ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur tindak lanjut hasil temuan ke Badan Litbang Pertanian.
“Sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, ke Badan Litbang Pertanian dan diteruskan ke BPK RI,” tulis Dr Chendy Tafakresnanto, melalui surat jawaban BPTP nomor B-2665/HM.220/H.12.15/09/2019.
Namun, saat diminta data kwitansi hasil penyetoran pengembalian. Pihak BPTP menjawab, sehubungan dengan hal tersebut jika memerlukan informasi data bisa datang langsung ke Satker PPID BPTP Jatim.
“Untuk proses permintaan data secara pribadi akan diproses di PPID sesuai prosedur PPID, sedangkan jika meminta secara company/perusahaan/yayasan harus menyerahlan AKTA pendirian usaha beserta kelengkapannya,” jawabnya.
Dan saat ditanya terkait pengembalian Berdasarkan Undang Undang no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001, pada pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Apakah pihak BPTP Jatim siap untuk dikonfrontir oleh Penegak Hukum untuk dilakukan penyidikan, pihak BPTP Jatim diduga tidak berani menjawab. [san/red]